Keputusan itu berisi tentang perubahan isi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Batasan Usia Minimal Presiden dan Wakil Presiden.
Gibran mengaku tak hadir dalam sidang pembacaan hasil putusan MK terkait gugatan tersebut.
Tidak hanya itu, Gibran Rakabuming Raka juga mengaku belum mengetahui hasil keputusan MK soal batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ditanya mengenai penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU Pemilu terkait batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Gibran mengungkap pernyataan atau putusan soal MK sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," kata Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Sah! MK Tolak Gugatan Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Mengerikan! 6 Fakta Bentrokan Laskar PDIP dan GPK PPP, Motor Dibakar Hingga Rusak Rumah Warga
Warga Indonesia Dapat Menyaksikan Fenomena Gerhana Bulan Sebagian Akhir Oktober 2023
Gerhana Bulan Sebagian Bakal Terjadi di Indonesia 29 Oktober 2023, Simak Jadwalnya
Edi Darmawan Salihin Ayah Mendiang Wayan Mirna Diam-diam Dilaporkan ke Polisi Gegara Kasus Ini