RBG.ID - Agak lega rasanya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan batas minimal usia syarat calon presiden dan wakil presiden.
Mementum ini yang ditunggu seantero republik.
Tidak hanya oleh kalangan dan faksi-faksi kekuatan politik di negeri ini, tapi juga oleh seluruh rakyat indonesia.
Baca Juga: Debut Film Hollywood, Park Seo Joon Jadi Pangeran Yan di The Marvels
Keputusan MK yang menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tersebut di mata publik menyampaikan beberapa pesan. Pertama, Independensi MK.
Banyak kalangan dari elemen bangsa ini yang sudah menduga dan hampir memastikan bahwa MK akan mengabulkan gugatan.
Karena disebut-sebut gugatan tersebut merupakan karpet merah akselerasi jabatan politiknya anak sulung Jokowi.
Baca Juga: Fisioterapi Vokasi Universitas Indonesia Lakukan Pemeriksaan Fisik Gratis terhadap Lansia
Dan ketua MK merupakan iparnya Jokowi atau pamannya gibran. Namun diluar dugaan banyak pihak, ternyata MK menolak bahkan keseluruhan klausul gugatan.
Dengan demikian MK memegang prinsip independensi kelembagaanya. Tentu saja banyak pihak yang mencoba untuk mengintervensi keputusan MK tersebut.
Kedua, menaikan kepercayaan. Dengan MK memegang prinsip independensi dan profesional dalan memutuskan perkara, maka tentu saja tingkat kepercayaan publik terhadap MK terjaga.
Baca Juga: Gibran Gagal Jadi Cawapres, PSI Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Terlebih pasca pemilu MK sudah bisa dipastikan akan diserbu oleh sidang sengketa hasil pemilu baik pileg maupun pilpres.
Bisa dibayangkan jika kepercayaan publik sudah runtuh terhadak MK, maka proses hukum selanjutnya yang dilakukan oleh MK akan dibayang-bayangi oleh preseden yang buruk.
Artikel Terkait
Survei LS Vinus Ungkap Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Kabupaten Bogor, Anies dan Ganjar di Posisi Ini
Yayasan Visi Nusantara Maju Menerima Tanah Wakaf Untuk ITB Vinus Bogor
Vinus Ungkap Ada Potensi Pelanggaran pada Dana Kampanye Pemilu 2024
PBB Dorong Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto, Vinus Prediksi Ini Jika Skenario Mulus
Siap-siap Ada Kejutan, LS Vinus Ukur Lagi Elektabilitas Kepala Daerah hingga DPRD di Bogor
Jabatan Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor Dua Periode segera Berakhir, Vinus Ungkap Berbagai Warisan Masalah
Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, Vinus Ungkap 4 Dampaknya