RBG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan sebanyak 86 persen atau 724 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kota Bekasi tidak memenuhi syarat administrasi.
Ali Syaefa, Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bekasi, menyebutkan dari 843 bacaleg hanya 119 atau 14 persen yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Kan kalau bacaleg berkasnya mau dinyatakan lengkap harus memenuhi 9 dokumen. 9 dokumen itu harus lengkap dan benar yang belum lengkap itu terjadi,” kata Ali, saat dihubungi Rabu (5/7).
Berbagai kesalahan dokumen ditemukan, mulai dari fotokopi ijazah yang belum dilegalisir hingga masih ada bacaleg yang belum menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Menkominfo Johnny G Plate Berstatus Tersangka, Bacaleg Tidak Otomatis Gugur
Akhirnya Ketahuan, Ada Bacaleg di Bawah Umur hingga Dugaan Ijazah Palsu
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg
KPU Ungkap Hanya 10 Persen Berkas Bacaleg Memenuhi Syarat, Perbaikan hingga 9 Juli 2023
KPU Ungkap dari 10.323 Berkas Bacaleg DPR RI, hanya 1.063 Orang yang Dinyatakan Memenuhi Syarat