Selasa, 3 Oktober 2023

Izin Operasional Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Dimintai Uang Sebagai ‘Syarat’ Pindah Kampus

- Rabu, 7 Juni 2023 | 08:56 WIB
STIE Tribuana Bekasi. (stietribuana.ac.id)
STIE Tribuana Bekasi. (stietribuana.ac.id)

RBG.ID – STIE Tribuana Bekasi yang izin operasionalnya sudah dicabut mempersulit mahasiswanya untuk pindah kampus.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta mahasiswa itu agar segera melaporkan hal itu kepada polisi.

Diketahui, Kemendikbud Ristek mencabut izin operasional kampus STIE Tribuana Bekasi.

 Baca Juga: Nahas! 3 Kuli Bangunan Jatuh dari Gondola Ketinggian 7 Lantai Di Menteng, Satu Orang Tewas di TKP

Namun, mahasiswa mengaku malah diminta uang Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh sebagai "syarat" agar bisa pindah kampus.

"Kalau kayak gitu, dilaporkan saja pidana ke kepolisian. Saya pikir mahasiswa harus bersatu, kemudian lapor ke kepolisian, mereka kan korban," ujar Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, dikutip, pada Rabu (7/6/2023).

"Kalau tadi mahasiswa tertimpa tangga, dia harus membayar kerugian Rp 3 juta itu, seharusnya itu menjadi tanggung jawab kampusnya," imbuhnya.

 Baca Juga: 9 Rumah Hangus Terbakar di Tambora, Kerugian Ditaksir Hingga Setengah Miliar Lebih

Ia juga mengatakan untuk seluruh mahasiswa agar tidak memenuhi permintaan pihak kampus itu.

"Kalau saran saya, mahasiswa jangan membayar, kemudian bisa mengadukan saja ke pihak berwajib," ucapnya.

Lukman melanjutkan, mahasiswa yang menjadi korban berhak melaporkan nasibnya.

 Baca Juga: Update Kondisi David Ozora! Sang Ayah Ungkap Anaknya Belum Bisa Bedakan Warna dan Belum Bisa Mandi Sendiri

STIE Tribuana ini mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Total terdapat sebanyak 23 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup oleh Kemendikbud Ristek.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X