Senin, 22 Desember 2025

Update Kondisi David Ozora! Sang Ayah Ungkap Anaknya Belum Bisa Bedakan Warna dan Belum Bisa Mandi Sendiri

- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:55 WIB
Yonathan Latumahina, ayah David Ozora, menjelaskan kondisi anaknya yang belum bisa bedakan warna dan makan sendiri.  (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Yonathan Latumahina, ayah David Ozora, menjelaskan kondisi anaknya yang belum bisa bedakan warna dan makan sendiri. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

RBG.ID – Cristalino David Ozora mengalami cedera berat karena dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy Satriyo.

Sehingga David mengalami gangguan motoric dan kesadaran kognitifnya juga terganggu.

"Untuk yang kognitif, anak saya sampai saat ini belum bisa bedain warna. Kemudian yang motorik juga sampai saat ini anak saya belum bisa mandi sendiri," ujar ayah David, Yonathan Latumahina, kepada wartawan, Rabu (7/6).

 Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Perempuan Membusuk di Gunung Kencur Sumut

Selain itu, David juga belum bisa mengenakan celana sendiri. Sebab, saat membungkuk, David akan langsung terjatuh akibat belum bisa menyeimbangkan diri.

Yonathan mengatakan, David masih memakai layanan homecare dengan perawat berjaga selama 24 jam. Hal tersebut diperlukan guna pemenuhan kebutuhan sehari-hari David.

"Jadi kalau ada yang bilang ini bukan penganiayaan berat, maka saya akan melawan. Ini bukan tentang anak saya tapi logika kita dibodoh-bodohi dengan pernyataan ahli hukum, apa lah, yang paling ngerti kondisi dia adalah dokter dan itu ada semua (rekam medisnya)," jelas Yonathan.

 Baca Juga: Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Penganiayaan yang dilakukan Dandy pun disebut telah terencana.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

 Baca Juga: KPK Sita Berbagai Harta Rafael Alun Trisambodo Termasuk Rumah Fantastis di Yogyakarta

Kasus penganiayaan ini berawal dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022.

Setelah itu AG berpacaran dengan Dandy pada 11 Januari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X