Minggu, 21 Desember 2025

Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:47 WIB
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (6/6/2023). (Foto: Dede/Radar Bogor)
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (6/6/2023). (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Sidang kasus pemnacokan yang menewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun) menjalani sidang tuntutan pada Selasa (6/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7,6 tahun penjara kepada terdakwa. Adapun, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa jauh lebih ringan dari dakwaan yang terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Perempuan Membusuk di Gunung Kencur Sumut

Sidang dengan terdakwa Agi Saputra Radiatama, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bogor.

Pantauan Radar Bogor, terdakwa Tukul tampak menangis usai mendengar tuntutan 7,6 tahun penjara saat menjalani sidang yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB.

“Sidang hari ini atas nama terdakwa Agi Saputra Radiatama alias Tukul agenda pembacaan tuntutan,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Bogor Riyadi Setiadi.

Baca Juga: Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,6 tahun dan pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan itu, pria yang kerap diaapa Riyadi menjelaskan alasan mengapa tuntutan lebih rendah dari dakwaan selama 15 tahun adalah terdakwa yang masih di bawah umur.

“Kan kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-undang, yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa,” ucap dia.

Baca Juga: Tidak Singkron Pusat dan Daerah Akibatkan 10 Indikator RPJMN Rawan Tidak Tercapai

Menurut dia, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Tukul selama 7,6 tahun dinilai sudah maksimal. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena perbuatan membuat korban meninggal dunia.

Kedua, kata dia, terdakwa juga pernah dihukum dan sudah inkrah pada perkara kasus pencurian. “(Sebenarnya) kami menuntut tetap sama (dengan pelaku lainnya MA), Coba cek di JPU,” dalihnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X