Hanya saja, pada sidang vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara oleh PN Kota Bogor.
Sementara itu, Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan, sidang yang dilakukan terhadap ABH memang lebih cepat dibandingkan dengan sidang terhadap terdakwa orang dewasa.
Setelah sidang tuntutan, akan ada nota pembelaan dari penasihat hukum anak, kemudian tanggapan JPU atas nota pembelaan, baru setelah itu memasuki sidang putusan.
“Tapi mungkin hanya berselang beberapa hari saja. Soalnya, masa penahanan anak tidak seperti dewasa,” pungkas dia.(ded)
Artikel Terkait
Tukul Ditangkap di Yogyakarta, Kapolresta Bogor Kota Bilang Begini
Tukul Ditangkap di Warung Mie, Selama Buron Terus Berpindah Kota
Motif Tukul Bacok Pelajar SMK Hingga Tewas, Terhasut Tantangan di Medsos dan Cari Korbannya Secara Acak
Meski Tidak Menyesal, Tukul Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Pelajar SMK Sering Merengek di Penjara
Hari Ini, Tukul Pelaku Utama Pembacokan yang Menewaskan Pelajar SMK Diserahkan ke JPU