Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:47 WIB
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (6/6/2023). (Foto: Dede/Radar Bogor)
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (6/6/2023). (Foto: Dede/Radar Bogor)

Hanya saja, pada sidang vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara oleh PN Kota Bogor.

Sementara itu, Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan, sidang yang dilakukan terhadap ABH memang lebih cepat dibandingkan dengan sidang terhadap terdakwa orang dewasa.

Setelah sidang tuntutan, akan ada nota pembelaan dari penasihat hukum anak, kemudian tanggapan JPU atas nota pembelaan, baru setelah itu memasuki sidang putusan.

“Tapi mungkin hanya berselang beberapa hari saja. Soalnya, masa penahanan anak tidak seperti dewasa,” pungkas dia.(ded)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X