Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menyatakan bahwa kecurangan 31 peserta tersebut terungkap melalui laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi.
Baca Juga: Hasil Copa America 2024: Dua Assist Manis James Rodriguez Bawa Kolombia Taklukan Paraguay 2-1
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024, ditemukan bahwa 25 peserta yang diterima di SMAN 3 Kota Bandung dan enam peserta yang diterima di SMAN 5 Kota Bandung tidak berdomisili sesuai alamat Kartu Keluarga (KK) sebagaimana didaftarkan.
Total calon peserta yang dicoret dari SMAN 3 Kota Bandung mencapai 67 orang, namun 42 di antaranya sudah dicoret sebelum pengumuman.
Di SMAN 5, sebanyak 27 calon peserta didik dicoret, dengan 21 di antaranya dicoret sebelum pengumuman.
Baca Juga: Baru 12 Hari Tayang di Bioskop, Film Ipar Adalah Maut Sukses Rayu Lebih dari 2 Juta Penonton
"Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," kata Ade di Bandung, dikutip RBG.id dari tribunjabar.com pada 25 Juni 2024.
Pemalsuan alamat ini melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024, yang ditegaskan oleh Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024.
Ade menyatakan bahwa status "diterima" bagi 31 peserta tersebut didiskualifikasi menjadi "tidak diterima" pada Senin, 24 Juni 2024, dan kuota yang tersedia akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Di lain sisi, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menegakkan aturan PPDB 2024, termasuk menganulir keputusan kelulusan jika terbukti ada pelanggaran.
Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung..
Menanggapi pelanggaran ini, Bey menjelaskan bahwa aturan zonasi dihitung berdasarkan jarak garis lurus dari sekolah ke rumah.
Artikel Selanjutnya
Waduh, Server PPDB Jabar Down, Ini Penjelasan Disdik dan Cara Mengatasinya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Waduh, Server PPDB Jabar Down, Ini Penjelasan Disdik dan Cara Mengatasinya
Sudah Dimulai, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Banten
Ternyata Berbeda, Simak Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Provinsi Banten untuk Semua Jalur
Pendaftaran PPDB Dimulai, Cek Kuota SMA Negeri Tangerang Selatan Provinsi Banten di Semua Jalur
PPDB Tahap 2 Jawa Barat Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Tahap 2 PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA dan SMK: Buat yang Belum Daftar, Cek Persyaratan, Link Daftar dan Jadwalnya Yuk