Minggu, 21 Desember 2025

Tahap 2 PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA dan SMK: Buat yang Belum Daftar, Cek Persyaratan, Link Daftar dan Jadwalnya Yuk

- Selasa, 25 Juni 2024 | 08:23 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2 (Freepik)
Ilustrasi - Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2 (Freepik)

RBG.id -- Tahap kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat untuk tahun ajaran 2024 resmi dibuka mulai kemarin, Senin, 24 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK se Jawa Barat 2024 akan berlangsung hingga 28 Juni 2024, mencakup beberapa jalur pendaftaran.

Melalui artikel ini, Sobat RBG bisa mengetahui seputar informasi jalur pendaftaran, dokumen persyaratan yang harus disiapkan, cara mendaftar hingga jadwal PPDB Jawa Barat tahap 2.

Baca Juga: Selain Ipar Adalah Maut, Ini 5 Rekomendasi Film Indonesia Bertema Perselingkuhan: Link Nonton Tersedia!

Jadi, pastikan Sobat RBG simak terus hingga akhir, ya!

Pada jenjang SMA, jalur pendaftaran yang tersedia pada PPDB Jabar 2024 tahap 2 adalah sebagai berikut:

  • Jalur Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru
  • Jalur Prestasi

Baca Juga: Hasil Pertandingan ASEAN CUP U16 Indonesia vs Filipina: 3-0 untuk Garuda Muda Berkat Gol dari Mierza dan Evandra

Sementara itu, jalur yang dapat dibuka untuk pada jenjang SMK adalah:

  • Jalur PDBK (Disabilitas dan CIBI)
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru
  • Jalur Prestasi

Nah, bagi Kamu yang tidak lolos pada tahap pertama dapat kembali mendaftar PPDB Jawa Barat 2024 di tahap kedua ini. Ingat, hanya sampai 28 Juni 2024 ya.

Baca Juga: Tampil Seksi Pakai Crop Top Saat Lagi Nge-DJ, Aksi Nathalie Holscher Dinilai Makin Berani

Dokumen Persyaratan Umum

Calon peserta didik perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Ijazah SMP atau setara, atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP
  • Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan usia maksimal 21 tahun hingga akhir Juni dan belum menikah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Calon peserta didik disabilitas dikecualikan dari batas usia dan ijazah, kecuali yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB

Dokumen Persyaratan Khusus

  1. Jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA):

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X