Minggu, 21 Desember 2025

PPDB Tahap 2 Jawa Barat Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- Senin, 24 Juni 2024 | 20:47 WIB
Disdik Jawa Barat telah membuka pendaftaran PPDB tahap 2 untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB
Disdik Jawa Barat telah membuka pendaftaran PPDB tahap 2 untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB

RBG.ID - Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap kedua.

Hal ini diketahui dari laman ppdb jabar yang sudah memberikan informasi jadwal pendaftaran hingga dokumen yang harus dipersiapkan.

Berikut jadwal pendaftaran PPDB tahap 2 wilayah Jawa Barat untuk jenjang Pendidikan SMA, SMK, dan SLB:

Baca Juga: Surya Insomnia Kuliti Marshel Widianto Akui Sering Bikin Kecewa Sesama Artis hingga Disebut Penjilat

1. 24 hingga 28 Juni 2024: Pendaftaran PPDB tahap 2
2. 24 hingga 28 Juni 2024: Masa sanggah verifikasi
3. 1 hingga 2 Juli 2024: Tes minat dan bakat program bidang keahlian (SMK)
4. 3 hingga 4 Juli 2024: Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2
5. 5 Juli 2024: Pengumuman PPDB tahap 2
6. 8 hingga 9 Juli 2024: Daftar ulang PPDB tahap 2
7. 15 hingga 17 Juli 2024: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
8. 15 Juli 2024: Tahun Ajaran Baru 2024/2025

Cara pendaftaran

1. Proses pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, bisa diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang bisa diunduh pada Play Store maupun App Store, atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id.

2. Pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.

Baca Juga: Gak Mau Botak Selepas Ibadah Haji, Atta Halilintar Ungkap Alasannya Begini

Dokumen persyaratan umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Baca Juga: 6 Tips Memulai Diet untuk Pemula yang Aman dan Mudah Diterapkan Biarpun di Rumah Aja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: PPDB Jawa Barat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X