Tetapi yang Kemenkes sesalkan adalah kurang cepatnya pihak Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi menangani pasien dan ternyata dokter yang terlibat dalam penanganan pasien ternyata memang tidak memiliki surat izin praktek (SIP).
"Kalau malpraktik saya bisa bilang yang kita temukan adalah bahwa fasyankes sama RS-nya itu dokternya tidak punya izin praktek ya, itu yang sebenarnya kita sesalkan,” Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) RI Azhar Jaya.
Artikel Terkait
Akses e-Hajj Milik Arab Saudi Dibuka, Yuk Buruan Cek Rencana Jadwal Haji 2024
Ketua MK Anwar Usman Segera Diperiksa Majelis Kehormatan Lagi, Hak Angket Terus Bergulir di DPR
Johnny G Plate Sebut Penetapannya Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G Terpengaruh Situasi Politik
Harga Beras Biang Keladi Inflasi, Komoditas dengan Andil Terbesar Tiga Bulan Terakhir
Wakil Ketua KPK Cium Aroma Kejanggalan Safe House Firli Bahuri di Kertanegara