Senin, 22 Desember 2025

Keren.. Realisasi Pajak Provinsi Jawa Barat di Atas 45 Persen, Inilah Strategi Badan Pendapatan Daerah

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:11 WIB
Istri Gubernur Jabar Atalia Praratya (kanan) saat di Gedung Sport and Creative Center Menara Bank BJB, Kota Bandung, Kamis (24/8).
Istri Gubernur Jabar Atalia Praratya (kanan) saat di Gedung Sport and Creative Center Menara Bank BJB, Kota Bandung, Kamis (24/8).

Baca Juga: Tercanggih di Indonesia, Samsat Digital Jawa Barat Akan Direplikasi di Seluruh Kabupaten dan Kota

Menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, ada 24 juta kendaraan yang menjadi potensi pajak yang tersebar di sejumlah wilayah samsat. Untuk wilayah Samsat Kawaluyan saja ada 171.050 roda empat dan 416.519 roda dua.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat juga tidak tinggal diam.

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat pun aktif menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pajak.

Baca Juga: CPNS yang Lulus Seleksi Harus Siap-siap Ditempatkan di Daerah Terpencil, Jika Menolak

Seperti yang dilakukan di Gedung Sport and Creative Center Menara Bank BJB, Kota Bandung, Kamis (24/8).

Sosialisasi disampaikan kepada sejumlah perwakilan elemen masyarakat di Kota Bandung. Mulai dari camat, lurah, PKK hingga ketua RW.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Istri Gubernur Jabar Atalia Praratya.

Baca Juga: Siap Jadi Wanita Terkuat, 'Strong Girl Nam Soon Rilis Trailer Pertama dan Umumkan Tayang Oktober Mendatang

Perempuan yang akrab dipanggil Ibu Cinta itu turut memotivasi agar masyarakat tertib dalam hal pajak.

"Pajak itu dari rakyat dan bermanfaat untuk rakyat. Contohnya hadirnya Sekolah Negeri yang gratis," terangnya kepada para peserta yang hadir.

Atalia menambahkan, kini masih banyak masyarakat yang masih bingung mengenai pajak. Salah satunya karena banyaknya item pajak yang beredar.

Baca Juga: 7 Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik 2023 Yang Bisa Kamu Pilih

Ia menambagkan, memang pajak yang dipungut itu terbagi dari tiga tingkatan. Pajak di tingkat pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Pajak Penghasilan.

Sementara untuk pajak yang dipungut provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X