Minggu, 21 Desember 2025

Kurangi Sanksi Administrasi Pajak di Jatim, Pelaku Usaha Emas Tuntut Tak Bisa Transaksi Tanpa NPWP

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 08:44 WIB
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak

RBG.ID – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jatim (Jawa Timur) berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Kali ini, tiga kanwil DJP di Jatim sepakat meringankan sanksi administratif bagi wajib pajak di wilayahnya.

Mereka berharap bahwa keputusan di Jatim tersebut bisa mendorong ekonomi serta memaksimalkan pendapatan negara.

Baca Juga: Segini Uang Saku Menkeu Sri Mulyani Saat Jadi Anak Kos dan Kuliah di UI

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengatakan, pihaknya sepakat untuk melakukan pengurangan sanksi administrasi (PSA) yang merata untuk seluruh wilayah Jatim.

Prosedur tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang tata cara PSA.

’’Masing-masing kanwil sudah menerbitkan surat terkait kebijakan PSA yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023,’’ paparnya di Surabaya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Supervisor Quality Control PT Samudra Seafood Products Dibuka, Butuh Pengalaman HACCP

Secara rinci, skema PSA dibedakan dalam beberapa kategori. Misalnya, apakah badan usaha tersebut di bawah naungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Madya.

Selain itu, besaran keringanan juga tergantung dari tanggal ketetapan hasil pengawasan atau pemeriksaan dibebankan.

Jika ketetapan tersebut diterbitkan pada tahun ini, maka potongannya bisa mencapai 35-75 persen.

Baca Juga: Umi Pipik Resmi Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun Penjara

Namun, ketetapan yang sudah terbit sejak 2020 bakal mendapatkan potongannya berada di kisaran 30-65 persen.

’’Selain itu, kami juga menerapkan pembebasan 100 persen PSA untuk penjualan emas atau perhiasan emas. Ini adalah insentif yang kami berikan bersamaan dengan momentum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023,’’ jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X