Minggu, 21 Desember 2025

Umi Pipik Resmi Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun Penjara

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 08:23 WIB
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri usai membuat konten tak senonoh dengan menjilat es krim di depan kemaluan pria. (Istagram @_ummi_pipik_)
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri usai membuat konten tak senonoh dengan menjilat es krim di depan kemaluan pria. (Istagram @_ummi_pipik_)

RBG.ID – Aksi tak senonoh selebgram Oklin Fia dengan menjilat es krim di depan kemaluan pria juga mendapatkan sorotan dari Umi Pipik.

Sehingga, Umi Pipik resmi membuat laporan polisi terkait tindakan Oklin Fia ke Bareskrim Polri.

Sebab, Umi Pipik khawatir kelak akan makin banyak anak muda yang mengikuti aksi Oklin Fia bila dibiarkan begitu saja.

 Baca Juga: Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Ini Harapan Pelapor

"Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media," ujar Umi Pipik pada Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, Oklin Fia memperlihatkan atribut perempuan Muslim saat membuat konten tak senonoh.

Hal tersebut semakin menyayat batin Umi Pipik sebagai seorang pemuka agama.

 Baca Juga: Polisi Akan Periksa Saksi Terkait Kasus Konten Selebgram Oklin Fia Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria

"Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," ujar Umi Pipik.

Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Oklin Fia terancam hukuman yang diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

 Baca Juga: Buntut Konten Jilat Es Krim, Polisi Akan Periksa Selebgram Oklin Fia

"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," pangkas Marissya Icha.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X