Senin, 22 Desember 2025

Buntut Konten Jilat Es Krim, Polisi Akan Periksa Selebgram Oklin Fia

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:20 WIB
Selebgram Oklin Fia. (Sumber: Instagram/@oklinfiaa_)
Selebgram Oklin Fia. (Sumber: Instagram/@oklinfiaa_)

RBG.ID - Polisi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kesusilaan dan penodaan agama yang dilakukan selebgram Oklin Fia.

Dugaan asusila yang dimaksud adalah konten menjilat es krim di depan posisi kelamin pria.

Ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat, terkait Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Baca Juga: Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Ini Harapan Pelapor

"Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan terhadap organisasi ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian saat dihubungi wartawan, Selasa (15/8/2023).
 
"Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya," imbuhnya.
 
Setelah seluruh pihak-pihak yang dibutuhkan untuk memberikan keterangan dipanggil, Hady mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara.
 
"Sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik," pungkasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Laporkan Komaruddin Simanjuntak
 
Konten tak senonoh Oklin Fia berbuntut panjang. Atas perbuatannya itu, ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
 
"Kami meminta Oklin Fia buat bertanggung jawab atas perbuatannya serta meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khusunya umat muslim," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
 
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Kepo Harta Kekayaan Bupati Cirebon? Yuk, Intip LHKPN Milik Imron Rosyadi
 
Dalam laporannya, Gurun menyertakan bukti video konten Oklinfia yang menjilat es krim sambil berjongkok di depan kemaluan pria.
 
Mulanya, PB SEMMI hendak menjerat Oklin Fia dengan pasal Asusila dan Penodaan Agama. Namun, akhirnya Oklinfia dilaporkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Karena ini meresahkan, dapat berpotensi merusak moralitas bangsa," ucap Gurun. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X