Senin, 22 Desember 2025

Polisi Akan Periksa Saksi Terkait Kasus Konten Selebgram Oklin Fia Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:31 WIB
Oklin Fia (Sumber: Instagram @oklinfia)
Oklin Fia (Sumber: Instagram @oklinfia)

RBG.ID - Polres Metro Jakarta Pusat mulai menyelidiki laporan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) terhadap selebgram Oklin Fia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akan memanggil para saksi, termasuk pelapor.

"Jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Buntut Konten Jilat Es Krim, Polisi Akan Periksa Selebgram Oklin Fia

Hady belum membeberkan jadwal kapan pemanggilan terlapor. Namun, kata dia, pemanggilan terlapor untuk menanyakan alasan yang bersangkutan melakukan aksi-aksi tak wajar itu.

"Untuk menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab," ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, penyidik juga sudah mulai melakukan penyelidikan video viral jilat es krim itu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan benar tidaknya aksi tidak wajar itu dilakukan selebgram itu.

Baca Juga: Profil dan Biodata ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Laporkan Komaruddin Simanjuntak

"Fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya," ujarnya.

Sebelumnya, selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, imbas dari konten jilat es krim di depan kemaluan pria.

Pelaporan itu disambut meriah oleh netizen, bahkan oleh sebagian para selebriti.

Laporan yang dilayangkan PB SEMMI itu sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Atas laporan tersebut, selebgram tersebut dinilai melanggar kesusilaan dan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X