RBG.ID - Pemerintah berencana kembali memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).
Seperti dijelaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pemerintah tengah menyusun perubahan aturan sebagai upaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik.
“Kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU itu nanti bisa kita 0-kan, PPN-nya nanti bisa kita nolkan,” katanya dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Waduh! Kantor Basarnas Digeledah Oleh Puspom TNI dan KPK
Dia mengaku, aturan tersebut sedang dirumuskan bersama dengan Kementerian Keuangan. Di satu sisi, aturan ini juga telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Presiden sudah menyetujui. Jadi, semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibanding dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain dengan konteks mobil listrik,” tambah Agus.
Sementara berdasarkan aturan saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan bea masuk. Selain itu, juga dibebani dengan PPN sebesar 11%. Apabila semua pungutan itu dihapus, harapannya makin banyak yang supai mobil listrik CBU ke dalam negeri.
Baca Juga: Jerome Polin Pamer Foto Bareng Siwon Super Junior, Netizen Justru Salfok dengan Hal Ini!
Contohnya Thailand, yang menjadi negara di Asia Tenggara yang membebaskan pajak impor mobil listrik CBU. Salah satu syaratnya adalah berasal dari negara yang memiliki Free Trafe Aggrement (FTA).
Tak hanya pajak impor yang akan digratiskan, Agus juga mengatakan, ada rencana untuk merivisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2029.
Dalam aturan tersebut, telah ditetapkan TKDN mobil listrik Indonesia harus 40% pada 2024. Target tersebut akan dimundurkan pada 2026. Adapun tujuan dari perubahan ini, agar industri mobil listrik berkembang.
Baca Juga: Geger! Baru Sehari Dimakamkan, Tali Pocong Wanita di Cirebon Hilang Dicuri Orang
“Dalam konteks percepatan ekosistem kita juga merelaksasi Perpres 55 yang berkaitan dengan pengaturan TKDN, jadi dalam Perpes 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobli itu diwajibkan 40%, nah itu kita relaksasi jadi 40% itu ada pada 2026,” kata Agus.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Mobil Listrik MG 4 EV Menghadirkan Teknologi Rear Wheel Drive, Yang Menjadi Satu Satunya Di Mobil Listrik
Spesifikasi Dan Harga Toyota C+Pod Ultra-Compact BEV, Mobil Listrik Yang Mungil
Harga Motor Honda BeAT Keluaran Terbaru 2023
Fitur Dan Spesifikasi Dari Sepeda Listrik Uwinfly df 8
Rekomendasi 3 Sepeda Motor Listrik Roda Tiga Dewasa & Harga Terbarunya
Inilah Tiga Mobil Listrik Yang Kurang Diminati Di Indonesia
7 Tips Sederhana Perawatan Mobil yang Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
Tips Mencuci Mobil di Rumah dengan Mudah hingga Bersih
Ternyata Ini Alasan Harga Tesla di Malaysia Lebih Murah Dibanding Indonesia
Akan Menjadi Kendaraan Listrik, Mitsubishi Triton Siap Rilis 2025 ?