RBG.ID – Direktorat Jenderal Pakak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) atau pajak digital sebanyak Rp13,87 triliun hingga 31 Juli 2023.
Penerimaan pajak digital sebanyak Rp13,87 triliun berasal dari 139 pelaku usaha PSME.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, jumlah penerimaan pajak digital tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp731,4 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,90 triliun, setoran tahun 2022 Rp5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 Rp3,73 triliun.
Baca Juga: Dikebut, Tol Bocimi Seksi III Ditargetkan Selesai Akhir 2024 dengan Perubahan Badan Pemegangnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menunjuk dua PSME, Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. Dan Grammarly, Inc sebagai pemungut pajak digital PPN pada bulan Juli lalu.
Bergabungnya dua PSME ini membuat total PSME yang ditunjuk pemerintah menjadi 158 per 31 Juli 2023. Selain itu, pemerintag juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 menyebutkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Baca Juga: Waspada! Ular Kobra Berkeliaran di Permukiman Warga Bogor, Petugas Damkar Turun Tangan
Tidak hanya itu, pemungut pajak digital juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dwi mengatakan, ke depannya akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Antam 9 Agustus 2023, Kembali Turun Rp 4.000
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE atau pajak digital adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.
Atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Artikel Terkait
Jadi Artis Terkaya, Segini Pajak yang Harus Dibayar Rey Utami yang Miliki Kekayaan Capai Rp4,7 Triliun
Pemberian Beasiswa Pendidikan Akan Kena Pajak Natura, Kecuali Kasusnya Seperti Ini!
Demo Tolak Kenaikan Pajak Berakhir Ricuh, Dua Warga Kenya Tewas Ditembak Mati
Harga Tiket Konser LE SSERAFIM di Jakarta Sudah Dirilis, Paling Murah Rp1.650 Juta Belum Termasuk Pajak
Tidak Kapok, Shakira Kembali Diperiksa atas Penipuan Pajak
Asik! Masyarakat Tak Perlu Ribet Lagi Isi SPT Pajak Mulai Tahun 2024
Pajak Impor CBU Mobil Listrik Rencananya Bakal Dihapus, Berikut Ini Penjelasannya