Senin, 22 Desember 2025

Pemberian Beasiswa Pendidikan Akan Kena Pajak Natura, Kecuali Kasusnya Seperti Ini!

- Minggu, 9 Juli 2023 | 18:13 WIB
Ilustrasi pajak. (Ist)
Ilustrasi pajak. (Ist)

RBG.ID – Pemberian beasiswa kepada karyawan termasuk ke dalam objek yang dikenakan pajak natura yang baru saja diterapkan pada 1 Juli lalu.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama juga mengonfirmasi fasilitas pendidikan berupa beasiswa termasuk ke dalam objek pajak penghasilan (PPh).

Hitungannya, sebuah beasiswa itu adalah penghasilan lebih dari sebuah perusahaan kepada penerima untuk membayarkan pendidikannya.

Baca Juga: 10 Barang dan Fasilitas yang Dikecualikan Terkena Pajak Natura, Hampers Hari Raya Dibatasi Nominalnya

Namun, penerapan pajak natura ini tidak rata untuk semua kasus beasiswa. Pengecualiannya apabila beasiswa ini diberikan kepada pegawai di daerah tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Pada Pasal 4 PMK 66/2023 telah mengatur bentuk natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh di dalamnya disebutkan natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Baca Juga: DJP Umumkan Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Natura Berlaku 1 Juli 2023

Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. Namun keadaan prasarana ekonomi di sana pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik udara, darat, laut.

Daerah tertentu juga termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter, di mana dasar lautnya memiliki cadangan mineral, dan termasuk juga daerah terpencil.

Sebagai gantinya, jika penerima berada di daerah yang masuk ke dalam lokasi pengecualian penerapan pajak natura ini, beasiswa hanya boleh dibebankan bukan digabung sebagai penghasilan bagi pegawai.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Selebgram, Influencer, dan Artis yang Menerima Endorse Dikenakan Pajak, Simak Penjelasan Isinya

“Beasiswa pendidikan itu hanya boleh dibebankan dan tidak jadi penghasilan bagi pegawai kalau itu di daerah tertentu. Jika bukan di daerah tertentu, enggak dikecualikan,” jelas Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, pajak natura juga telah dibebankan kepada pegawai, artis, selebgram yang menerima hadiah atau barang atau pekerjaan dari perusahaan atau pihak pemberi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X