Minggu, 21 Desember 2025

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Qadha Puasa Ramadan, Kapan Harus Mengganti dan Kewajiban Membayar Fidyah?

- Kamis, 6 Maret 2025 | 10:00 WIB
Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum fidyah dan qadha puasa Ramadan. (IG: @ustadzabdulsomad_official)
Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum fidyah dan qadha puasa Ramadan. (IG: @ustadzabdulsomad_official)

RBG.id - Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.

Namun, ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian, atau bagi perempuan yang mengalami haid, hamil, nifas, dan menyusui.

Meski diperbolehkan tidak berpuasa, kewajiban untuk qadha puasa Ramadan tetap berlaku.

Baca Juga: Hati-Hati! 5 Hal yang Dapat Menggugurkan Pahala Puasa, Ini Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)

Kapan Qadha Puasa Harus Dilaksanakan?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menegaskan bahwa qadha puasa harus dilakukan sebelum masuk Ramadan berikutnya. Jika seseorang tidak sempat menggantinya hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah.

Baca Juga: Kajian Ustadz Adi Hidayat: Bagaimana Hukum Berprasangka Buruk Saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa?

"Kalau belum diganti sampai Ramadan ini, maka yang tinggal kemarin kena denda membayar satu hari qadha plus fidyah," kata UAS dalam ceramahnya di kanal YouTube ArRahman, dikutip Kamis (6/3).

Fidyah adalah tebusan yang harus diberikan jika seseorang tidak mampu mengganti puasa hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah satu kali makan untuk satu orang miskin per hari puasa yang terlewat.

Menurut UAS, fidyah dapat diberikan dalam bentuk tiga kali makan lengkap (sarapan, makan siang, dan makan malam) untuk seorang fakir miskin per hari puasa yang belum diganti.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Menggunakan Obat Tetes Telinga Dapat Membatalkan Puasa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X