RBG.ID - Apakah kamu memiliki gangguan pada pendengaran dan mengharuskan kamu menggunakan obat tetes telinga?
Bagaimana hukum menggunakan obat tetes telinga saat berpuasa? Apakah hal itu dapat membatalkan puasa?
Buya Yahya sebagai salah satu ulama ternama membahas hukum penggunaan obat tetes telinga saat berpuasa demi menjawab keresahan masyarakat; apakah membatalkan puasa atau tidak.
Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Dalam video "Belajar Fiqih Puasa dengan Cara Mudah" yang diunggah kanal Youtube Al-Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Buya Yahya mengatakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga.
Namun sebelum itu, Buya Yahya menerangkan yang dimaksud dengan lubang telinga adalah lubang bagian dalam, bukan hanya bagian luar.
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
"Yang dimaksud lubang teling adalah lubang dalam. Lubang luar tidak," terang Buya Yahya.
Artinya menggunakan obat tetes telinga saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Alasannya, karena obat tetes telinga yang digunakan tentunya akan masuk ke lubang bagian dalam telinga.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Jika kita ingin menggunakan obat tetes telinga, gunakanlah di waktu berbuka, bukan saat berpuasa. Karena menggunakan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa.***
Artikel Terkait
Kelakuan Istri Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan Netizen Gegara Ngungsi ke Hotel Mewah: Jangan Dikontenin!
Pasangan Suami Istri Mencium Pipi Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Apakah Hukum Berdusta Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat!
Kajian Ustadz Adi Hidayat: Bagaimana Hukum Berprasangka Buruk Saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa?
Hati-Hati! 5 Hal yang Dapat Menggugurkan Pahala Puasa, Ini Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat