RBG.ID - Ada hal-hal yang tidak diperbolehkan saat berpuasa. Lalu, apakah boleh pasangan suami istri berciuman saat sedang puasa?
Apa hukum bagi pasangan suami istri yang berciuman saat sedang puasa? Apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak?
Buya Yahya sebagai salah satu guru besar kepercayaan masyarakat memberikan jawaban mengenai hukum suami istri berciuman saat puasa.
Baca Juga: Apakah Mengorek Kuping dengan Cotton Bud Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Dalam video yang berjudul, "Bolehkah Suami Istri Berciuman Saat Puasa?" yang diunggah oleh kanal Youtube Saya Islam pada 18 April 2021, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum berhubungan saat berpuasa.
Buya Yahya menjelaskan berciuman bagi pasangan suami istri di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Asalkan tidak membangkitkan syahwat.
"Dengan catatan tidak membangkitkan syahwat sampai keluar mani," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Apakah Berkumur-Kumur Saat Berwudhu di Bulan Puasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
"Kalau mencium dan memeluk sampai keluar mani, batal," lanjutnya.
Hal ini berhubungan dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Buya Yahya menerangkan, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja.
Artinya, yang menjadikan berciuman pasangan suami istri batal adalah saat hal tersebut membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air mani.
Namun, tetap tidak dianjurkan bagi pasangan suami istri untuk berciuman di siang hari, apalagi bersilat lidah sampai bertukar air liur.***
Artikel Terkait
Ngeri, Kasus Influenza pada Anak-anak Mulai Meningkat! Ayah Bunda Wajib Tahu Cara Pencegahannya
Ahok Buka Suara Soal Kemungkinan Panggilan Kejagung Usai Namanya Terseret Kasus Korupsi Pertamina: Saya Gak Keberatan
Mau Jalani Ibadah Puasa Lancar? Yuk, Hindari Jenis Makanan Ini Agar Tidak Mengganggu Pencernaan
Jalani Puasa Asyik Ngonten yang Bermanfaat, Nih 6 Ide Konten TikTok Ramadhan 2025 Dijamin FYP Buat Konten Kreator
Beda Sehari, Umat Muslim Singapura Tetapkan 1 Ramadhan pada Minggu, 2 Maret 2025