Senin, 22 Desember 2025

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wali Nikah? Ini Syarat, Urutan, dan Perannya dalam Pernikahan

- Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi Akad Nikah, Siapa saja yang berhak menjadi wali nikah? (Foto/Freepik.)
Ilustrasi Akad Nikah, Siapa saja yang berhak menjadi wali nikah? (Foto/Freepik.)

1. Wali Nasab

Wali nasab adalah wali yang diambil berdasarkan garis keturunan. Urutannya adalah:

  1. Ayah Kandung: Wali utama bagi seorang perempuan.
  2. Kakek dari Ayah: Jika ayah sudah meninggal.
  3. Saudara Laki-laki Sekandung: Jika ayah dan kakek sudah meninggal.
  4. Saudara Laki-laki Seayah: Jika saudara laki-laki sekandung tidak ada.
  5. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Sekandung: Jika saudara laki-laki seayah tidak ada.
  6. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah: Jika anak laki-laki dari saudara sekandung tidak ada.
  7. Paman dari Pihak Ayah: Jika semua wali di atas tidak ada.

 

2. Wali Hakim

Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh hakim (qadhi) atau pemerintah ketika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Hukum Keluar Dahak Terus Menerus hingga Tertelan Saat Puasa Ramadhan, Ini Jawaban dari Buya Yahya

3. Wali Tahkim

Wali tahkim adalah wali yang diangkat sendiri oleh calon mempelai jika tidak ada wali nasab atau wali hakim.

4. Wali Maula

Wali maula adalah majikan bagi hamba sahaya yang ingin menikah. Namun, wali nasab tetap lebih utama jika ada.

Syarat Wali Nikah

Agar wali nikah sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Laki-laki: Wali nikah harus berjenis kelamin laki-laki.
2. Muslim: Wali nikah harus beragama Islam.
3. Baligh: Wali nikah harus sudah dewasa.
4. Berakal: Wali nikah harus memiliki akal sehat.
5. Adil: Wali nikah harus adil dan tidak memaksa mempelai perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak disukainya.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa atau Tidak?

Memahami urutan dan syarat wali nikah sangat penting untuk memastikan pernikahan yang sah dan berkah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X