Minggu, 21 Desember 2025

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wali Nikah? Ini Syarat, Urutan, dan Perannya dalam Pernikahan

- Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi Akad Nikah, Siapa saja yang berhak menjadi wali nikah? (Foto/Freepik.)
Ilustrasi Akad Nikah, Siapa saja yang berhak menjadi wali nikah? (Foto/Freepik.)

RBG.id - Wali nikah merupakan salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam yang tidak boleh diabaikan.

Kehadiran wali nikah sangat penting, karena kesalahan dalam menentukan wali nikah dapat menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah.

Dalam Islam, mempelai perempuan wajib menghadirkan wali nikah, sementara mempelai pria yang sudah berusia di atas 21 tahun tidak memerlukan wali nikah.

Baca Juga: Bisakah Membayar Hutang Puasa yang Sudah Tertunda Bertahun-Tahun? Begini Caranya Menurut Hukum Fiqih

Peran Wali Nikah dalam Pernikahan

Dilansir dari situs NU Online, wali nikah memiliki tugas penting dalam pernikahan, yaitu menikahkan dan menyerahkan mempelai wanita kepada calon suaminya. Rasulullah SAW bersabda:

Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

Baca Juga: Fiqih Praktis Buya Yahya: 9 Hal yang Membatalkan Puasa yang Harus Kamu Ketahui

Dalil tentang pernikahan juga terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221:

Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman...

Ayat ini menegaskan pentingnya memilih pasangan yang beriman dan sah secara syariat.

Urutan Wali Nikah dalam Islam

Wali nikah dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis, dengan urutan prioritas yang harus dipenuhi. Berikut urutan wali nikah berdasarkan nasab:

Baca Juga: Apakah Mimpi Basah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X