Senin, 22 Desember 2025

Nikmir vs Lolly: Benarkah Ada Istilah Orang Tua Durhaka Terhadap Anak? Begini Penjelasan Buya Yahya Menurut Ajaran Islam

- Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:52 WIB
Potret Nikita Mirzani & Lolly (foto/Twitter @Indopopbase)
Potret Nikita Mirzani & Lolly (foto/Twitter @Indopopbase)

Setiap anak tentunya memiliki hak untuk hidup sejak dalam kandungan. Orang tua wajib memastikan kebutuhan dasar anak terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 29.

2. Hak Mendapatkan Perlindungan

Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bahaya, baik fisik maupun spiritual. Surah At-Tahrim ayat 6 mengingatkan orang tua untuk menjaga keluarga dari api neraka.

Baca Juga: 5 Bulan Tinggal di Rumah Aman, Ternyata Ini Alasan Laura Meizani alias Lolly Melarikan Diri

3. Hak untuk Dinafkahi

Orang tua bertanggung jawab memberi nafkah hingga anak mampu mandiri secara ekonomi. Terutama untuk anak perempuan, sebelum memiliki seorang suami tentunya anak perempuan masih menjadi tanggung jawab orang tuanya.

4. Hak atas Pendidikan yang Baik

Pendidikan agama, moral, dan tata krama merupakan hak penting anak. Bahkan tertera dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada pemberian yang lebih berharga dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan tata krama yang baik". (HR At-Tirmidzi).

Baca Juga: Viral! Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Disorot, BPOM Temukan Kasus Sayur Basi

5. Hak atas Keadilan

Islam menekankan keadilan dalam memperlakukan semua anak tanpa diskriminasi, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW, "Berlaku adillah kalian di antara anak-anak kalian". (HR Abu Dawud).

6. Hak Mendapat Kasih Sayang

Anak memiliki hak untuk dicintai dan disayangi oleh kedua orang tua agar menumbuhkan rasa simpati dan empati yang tinggi terhadap anak dan meras kehadirannya memiliki arti.

Baca Juga: Paten Banget! 3 Jenis Sayuran Murah Meriah Ini Auto Turunkan Kolesterol, Yuk Cobain di Rumah

Maka, dengan memahami dan memenuhi hak-hak ini, orang tua dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan menghindari kategori durhaka kepada anak. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X