RBG.id--Pernikahan adalah momen penting yang penuh kebahagiaan di kehidupan setiap orang.
Kabar pernikahan juga memberikan kebahagiaan bagi orang terdekat dan juga keluarga.
Tak heran, kabar pernikahan menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu.
Secara umum, umat Islam juga dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan mereka kepada masyarakat.
Namun, tak sedikit yang justru menutupi kabar pernikahannya dengan berbagai alasannya.
Lantas, apa hukum menutup pernikahan dalam Islam?
Seorang cendekiawan Muslim asal Kanada, Syekh Ahmad Kutty, menjelaskan dalam agama Islam pernikahan harus memenuhi standar dan syarat minimum agar dianggap sah dan diterima.
Baca Juga: Atasi Mood Anak yang Mudah Berubah dengan 5 Cara Ampuh Ini, Orangtua Wajib Tahu!
Jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Hal ini disebabkan, pernikahan yang tidak memenuhi syarat dapat sulit dibedakan dari perbuatan zina atau hubungan terlarang.
Adapun syarat minimum sahnya pernikahan meliputi, persetujuan wali dari pihak perempuan, kehadiran saksi, ijab kabul, serta pemberian mahar.
"Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka pernikahan dianggap sah. Namun, jika tidak, pernikahan tersebut menjadi batal." ungkap Syekh Ahmad Kutty, dikutip RBG dari Republika, pada Jumat, 22 November 2024.
Baca Juga: Mentimun: Superfood Segar yang Penuh Manfaat untuk Kesehatan Tubuh!
Artikel Terkait
Mahar Nissa Sabyan Berapa? Rebut Suami Orang Cuma Dapat Rp200 Ribu, Mantap Nikahi Ayus Bulan Juli Lalu
Instagram Grup Musik Sabyan Gambus Banjir Seruan Boikot, Buntut Kabar Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus
Rekam Jejak Cinta Terlarang Nissa Sabyan dan Ayus: Dari Dugaan Selingkuh hingga Menikah Diam-diam
Siapa Nama Asli Ayus Sabyan Suami Baru Nissa Sabyan? Nikah Diam-diam Takut Dirujak Netizen Akhirnya Ketahuan Juga
Tak Hanya Nissa Sabyan dan Ayus, Ini Deretan Artis yang Melangsungkan Pernikahan Secara Tertutup