Senin, 22 Desember 2025

Apa Hukum Menutupi Pernikahan dalam Agama Islam? Ambil Kisah dari Nissa Sabyan dan Ayus yang Mengejutkan Publik

- Jumat, 22 November 2024 | 13:02 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Freepik/ Prostooleh)
Ilustrasi Pernikahan (Freepik/ Prostooleh)

RBG.id--Pernikahan adalah momen penting yang penuh kebahagiaan di kehidupan setiap orang.

Kabar pernikahan juga memberikan kebahagiaan bagi orang terdekat dan juga keluarga.

Tak heran, kabar pernikahan menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu. 

Baca Juga: Bukti Nyata BCA Paling Banyak, Ini Ratusan Rekening Bank yang Terindikasi Taruhan Online Menkomdigi Siap Blokir

Secara umum, umat Islam juga dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan mereka kepada masyarakat.

Namun, tak sedikit yang justru menutupi kabar pernikahannya dengan berbagai alasannya.

Lantas, apa hukum menutup pernikahan dalam Islam?

Seorang cendekiawan Muslim asal Kanada, Syekh Ahmad Kutty, menjelaskan dalam agama Islam pernikahan harus memenuhi standar dan syarat minimum agar dianggap sah dan diterima.

Baca Juga: Atasi Mood Anak yang Mudah Berubah dengan 5 Cara Ampuh Ini, Orangtua Wajib Tahu!

Jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Hal ini disebabkan, pernikahan yang tidak memenuhi syarat dapat sulit dibedakan dari perbuatan zina atau hubungan terlarang.

Adapun syarat minimum sahnya pernikahan meliputi, persetujuan wali dari pihak perempuan, kehadiran saksi, ijab kabul, serta pemberian mahar.

"Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka pernikahan dianggap sah. Namun, jika tidak, pernikahan tersebut menjadi batal." ungkap Syekh Ahmad Kutty, dikutip RBG dari Republika, pada Jumat, 22 November 2024. 

Baca Juga: Mentimun: Superfood Segar yang Penuh Manfaat untuk Kesehatan Tubuh!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X