Syekh Ahmad Kutty menambahkan, persetujuan wali hanya dapat diabaikan jika wali menolak tanpa alasan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam kasus seperti ini, hakim dapat mengesahkan pernikahan melalui proses hukum.
Sebaliknya, jika persetujuan wali tidak diperoleh dan tidak ada upaya untuk memenuhinya, maka pernikahan dianggap tidak sah menurut Islam.
"Tidak ada pernikahan (yang sah) tanpa wali dan dua saksi yang dapat dipercaya." (HR. Abu Dawud).
Dalam Islam, mempublikasikan pernikahan berkaitan erat dengan syarat-syarat sahnya pernikahan.
Hal itu disebabkan, pernikahan harus dibedakan dari gaya hidup bebas atau tindakan amoral seperti zina dan perselingkuhan.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk mengumumkan pernikahan.
Terlebih, pernikahan yang hanya diketahui oleh pasangan atau sekadar 'untuk Allah' tidak diterima dalam Islam.
Baca Juga: 9 Senjata Ampuh Makanan Sehat yang Bantu Atasi Tekanan Darah Rendah dengan Lezat, Tanpa Obat
Masyarakat berperan untuk mengetahui status pasangan agar tidak ada kecurigaan terkait hubungan mereka.
Menurut ajaran Islam, umat Muslim memiliki kewajiban menjaga agama, kehormatan, dan martabat.
Karena itu, selain menghindari hal-hal yang haram, umat Islam juga dianjurkan menjauhi hal-hal yang meragukan.
Baca Juga: Eliano Reijnders Ngaku Sebenarnya Lebih Nyaman Bermain di Sektor Kiri
Hal ini sebagaimana yang tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW.
Artikel Terkait
Mahar Nissa Sabyan Berapa? Rebut Suami Orang Cuma Dapat Rp200 Ribu, Mantap Nikahi Ayus Bulan Juli Lalu
Instagram Grup Musik Sabyan Gambus Banjir Seruan Boikot, Buntut Kabar Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus
Rekam Jejak Cinta Terlarang Nissa Sabyan dan Ayus: Dari Dugaan Selingkuh hingga Menikah Diam-diam
Siapa Nama Asli Ayus Sabyan Suami Baru Nissa Sabyan? Nikah Diam-diam Takut Dirujak Netizen Akhirnya Ketahuan Juga
Tak Hanya Nissa Sabyan dan Ayus, Ini Deretan Artis yang Melangsungkan Pernikahan Secara Tertutup