Senin, 22 Desember 2025

Apa Hukum Menutupi Pernikahan dalam Agama Islam? Ambil Kisah dari Nissa Sabyan dan Ayus yang Mengejutkan Publik

- Jumat, 22 November 2024 | 13:02 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Freepik/ Prostooleh)
Ilustrasi Pernikahan (Freepik/ Prostooleh)

Syekh Ahmad Kutty menambahkan, persetujuan wali hanya dapat diabaikan jika wali menolak tanpa alasan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam kasus seperti ini, hakim dapat mengesahkan pernikahan melalui proses hukum.

Sebaliknya, jika persetujuan wali tidak diperoleh dan tidak ada upaya untuk memenuhinya, maka pernikahan dianggap tidak sah menurut Islam.

"Tidak ada pernikahan (yang sah) tanpa wali dan dua saksi yang dapat dipercaya." (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Dokter Agus Prayogo Pangestu Meninggal setelah Dimaafkan Mantan Istri di PN Surabaya, Kasus KDRT Dianggap Selesai

Dalam Islam, mempublikasikan pernikahan berkaitan erat dengan syarat-syarat sahnya pernikahan.

Hal itu disebabkan, pernikahan harus dibedakan dari gaya hidup bebas atau tindakan amoral seperti zina dan perselingkuhan.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk mengumumkan pernikahan.

Terlebih, pernikahan yang hanya diketahui oleh pasangan atau sekadar 'untuk Allah' tidak diterima dalam Islam.

Baca Juga: 9 Senjata Ampuh Makanan Sehat yang Bantu Atasi Tekanan Darah Rendah dengan Lezat, Tanpa Obat

Masyarakat berperan untuk mengetahui status pasangan agar tidak ada kecurigaan terkait hubungan mereka.

Menurut ajaran Islam, umat Muslim memiliki kewajiban menjaga agama, kehormatan, dan martabat.

Karena itu, selain menghindari hal-hal yang haram, umat Islam juga dianjurkan menjauhi hal-hal yang meragukan.

Baca Juga: Eliano Reijnders Ngaku Sebenarnya Lebih Nyaman Bermain di Sektor Kiri

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X