RBG.id - Teganya seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dipaksa makan daging musang oleh tiga orang pelaku.
Kasus perundungan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) itu terjadi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Perbuatan ini direkam dan videonya menjadi viral di media sosial, memicu kecaman luas dari warganet.
Untuk menangani kasus perundungan ini, Polresta Bandung bergerak cepat dengan menangkap tiga pelaku pada Senin, 16 Desember 2024. Ketiganya diketahui bernama Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu.
Saat ini, mereka telah diamankan dan menjalani proses penahanan di Mapolres Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantas, bolehkah manusia memakan daging musang? Begini penjelasan menurut Islam yang dirangkum oleh RBG.id dari berbagai sumber.
Definisi Musang
Musang adalah sejenis mamalia omnivor yang tergolong dalam famili Viverridae. Hewan ini hidup di darat, cenderung liar namun tidak buas, dengan sifat yang licik dan senang bersembunyi.
Secara fisik, musang memiliki kemiripan dengan kucing, tetapi tubuhnya sedikit lebih besar, berekor panjang, dan aktif terutama pada malam hari (nokturnal).
Sebagai mamalia berdarah panas, musang berkembang biak dengan melahirkan anak, merawat keturunannya, dan memiliki bulu yang menutupi tubuhnya.
Artikel Terkait
Waktu Mustajab Berdoa Bagi Umat Muslim, Insya Allah Langsung di Ijabah
Ferry Irwandi Sesumbar Hadiahkan Alphard untuk Orang yang Bisa Santet Dirinya, Ini Hukum Percaya Santet dalam Pandangan Islam
Apa Hukum Menutupi Pernikahan dalam Agama Islam? Ambil Kisah dari Nissa Sabyan dan Ayus yang Mengejutkan Publik
3 Kunci Kebahagiaan dan Ketenangan Dalam Menjalani kehidupan Sehari-hari
3 Jenis dan Keistimewaan Sabar, Bersabar dalam Takdir Allah akan Membawa Berkah