Senin, 22 Desember 2025

Sepakat Melarang, Ini Hukum Mencuri dan Mengambil Hak Orang Lain Menurut Pandangan Islam, Kristen, dan Hindu Lengkap dengan Dalilnya

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi - Ini Hukum dan Dalil Mencuri dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu. (Foto/PIXABAY/Ricarda Mölck.)
Ilustrasi - Ini Hukum dan Dalil Mencuri dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu. (Foto/PIXABAY/Ricarda Mölck.)

"Jangan merampas dan jangan memeras dan cukupkanlah dirimu dengan gajimu."

Ayat ini mengajarkan bahwa umat Kristen harus hidup dengan jujur dan tidak mengambil apa yang bukan haknya.

Kristen juga menekankan pentingnya pertobatan dan pengampunan. Seseorang yang mencuri harus mengakui kesalahannya, bertobat, dan berusaha memperbaiki kesalahan tersebut, baik dengan mengembalikan barang yang dicuri atau meminta maaf kepada korbannya.

Baca Juga: Kisah Nabi Ayyub AS, Hamba Allah yang Menghadapi Ujian Berat Selama Belasan Tahun Hingga Dikucilkan

Pandangan Hindu

Dalam ajaran Hindu, mencuri dan mengambil hak orang lain juga dianggap sebagai tindakan yang sangat buruk.

Ajaran ini terkandung dalam berbagai teks suci dan prinsip moral yang diajarkan oleh para rishi (orang bijak) dalam agama Hindu.

Salah satu ajaran dalam Weda menyatakan:

"Satyam vada, dharmam chara" yang berarti "Berbicaralah yang benar, jalankanlah dharma (kebenaran)."

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Sosok yang Memberi Marisa Putri Pil Ekstasi Berujung Tabrak Pemotor: 'Asal Jakarta'

Dharma dalam konteks ini mencakup penghormatan terhadap hak milik orang lain, dan mencuri dianggap melanggar prinsip dharma.

Dalam Manusmriti 8.325-326:

"Seseorang yang mencuri harta orang lain harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan harus mengembalikan barang yang dicuri bersama dengan denda yang setara dengan nilai barang tersebut."

Manusmriti, sebagai salah satu kitab hukum Hindu, menegaskan bahwa pencurian harus dihukum secara adil, dan ada keharusan untuk mengembalikan hak orang lain.

Baca Juga: Kisah Nabi Isa dan 3 Potong Roti, Pelajaran Tentang Kejujuran dan Dampak Buruk Keserakahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X