Minggu, 21 Desember 2025

Sepakat Melarang, Ini Hukum Mencuri dan Mengambil Hak Orang Lain Menurut Pandangan Islam, Kristen, dan Hindu Lengkap dengan Dalilnya

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi - Ini Hukum dan Dalil Mencuri dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu. (Foto/PIXABAY/Ricarda Mölck.)
Ilustrasi - Ini Hukum dan Dalil Mencuri dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu. (Foto/PIXABAY/Ricarda Mölck.)

RBG.id -- Sepakat melarang, ini hukum mencuri dan mengambil hak orang lain menurut pandangan agama Islam, kristen, dan hindu.

Mencuri dan mengambil hak orang lain adalah tindakan yang secara moral dan hukum dilarang dalam berbagai agama.

Tindakan tidak terpuji ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berdosa di mata Tuhan.

Dikutip tim RBG.id dari berbagai sumber, kami akan mengulas pandangan agama Islam, Kristen, dan Hindu mengenai hukum mencuri serta mengambil hak orang lain, lengkap dengan dalil-dalil dari masing-masing agama.

reBaca Juga: Hukum Poligami dan Memiliki Banyak Pasangan Menurut Pandangan Islam, Kristen, dan Hindu

Pandangan Islam

Dalam Islam, mencuri dan mengambil hak orang lain dianggap sebagai dosa besar. Tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan menyebabkan kerusakan sosial.

Hukum Islam sangat tegas dalam menghukum pelaku pencurian, terutama jika terbukti bersalah setelah melalui proses yang adil.

Baca Juga: Perbedaan Hindu Bali dan Hindu India, Evolusi Agama Hindu dengan Dua Budaya yang Berbeda

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah (5:38):

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya hukuman untuk pencurian dalam Islam. Namun, hukuman ini hanya diterapkan setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu, seperti nilai barang yang dicuri dan kondisi pelaku.

Baca Juga: Sama-sama Melarang, Ini Hukum Hubungan Badan di Luar Nikah Menurut Pandangan Islam, Kristen, dan Hindu

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X