Senin, 22 Desember 2025

Viral! Ketahuan Mencuri CPU Komputer dan Uang, Karyawan Aktif Mie Gacoan di Bogor Berhasil Diciduk Polisi

- Jumat, 24 November 2023 | 16:24 WIB
Viral! Ketahuan Mencuri CPU Komputer dan Uang, Karyawan Aktif Mie Gacoan di Bogor Diciduk Polisi.
Viral! Ketahuan Mencuri CPU Komputer dan Uang, Karyawan Aktif Mie Gacoan di Bogor Diciduk Polisi.

RBG.ID - Karyawan aktif Mie Gacoan berinisial DG (24) diciduk pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota karena melakukan pencurian. Dari hasil pencurian tersebut, karyawan mie gacoan berhasil menggasak uang tunai dan CPU Kompoter.

Kapolesta Bogor Kota  Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut bahwa karyawan Mie Gacoan ini telah melakukan pencurian ditempat kerjanya sebanyak tiga kali. Yang pertama pencurian uang tunai, kemudian CPU komputer.

"Nah ternyata pelakunya ini adalah, karyawannya sendiri, karyawan aktif dari Mie Gacoan tersebut, yang masuk di dini hari sekitar jam 1, bervariasi waktunya hingga jam 5 dini hari," kata Bismo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Muslihat, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Berkemah dengan Pemandangan Sungai dan Dekat dari Stasiun Garut Bisa Berkunjung ke D Leuwi Garut

Kemudian, lanjut Bismo, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang Mie Gacoan, masuk melalui plafon, dapur, menggunakan visual untuk memecah kaca, dan pisau. Lalu masuk ke dalam ruang kantor.

"Di ruang office Mie Gacoan itu, pelaku mengambil uang tunai dalam brankasnya, untuk yang pertama kali tindak pidana dilakukan oleh pelaku," ucap Bismo

Setelah itu, dua minggu setelah itu pelaku melakukan aksinya lagi di tempat kerjanya yaitu Mie Gacoan dan berselang 7 hari melakukan aksinya lagi dan pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga: Perempat Final Piala Dunia U17: Duel Seru Antara Jerman vs Spanyol, Siapa Pemenangnya?

"Pelaku ini sangat mengerti betul sangat mengenal betul dari situasi, kemudian di mana kunci itu ditempatkan, sehingga bisa mengambil barang-barang yang ada di Mie Gacoan tersebut," tutur Bismo

"Nah pelaku ini sudah kita tangkap kemudian kita amankan berbagai bukti diantaranya CPU, kemudian ada pisau yang digunakan untuk memecahkan kaca masuk ke akses ruang office Mie Gacoan serta beberapa uang tunai," ucap Bismo.

"Kita jerat pelaku pencurian di Mie Gacoan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Bismo.

Baca Juga: Lulusan SMA dan D3 Merapat, Lihat Persyaratan Lowongan Kerja Sales Makassar Citra Kreasi Makmur, Tawarkan Gaji hingga Rp4,5 Juta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X