Senin, 22 Desember 2025

Sepakat Melarang, Ini Hukum Mencuri dan Mengambil Hak Orang Lain Menurut Pandangan Islam, Kristen, dan Hindu Lengkap dengan Dalilnya

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi - Ini Hukum dan Dalil Mencuri dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu. (Foto/PIXABAY/Ricarda Mölck.)
Ilustrasi - Ini Hukum dan Dalil Mencuri dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu. (Foto/PIXABAY/Ricarda Mölck.)

*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan keridhaan dirinya."

(HR. Ahmad)

Hadis ini menekankan pentingnya menghormati hak milik orang lain. Mencuri berarti mengambil sesuatu tanpa izin, yang jelas-jelas melanggar prinsip ini.

Islam juga sangat menekankan keadilan dalam penanganan kasus pencurian. Hukuman harus diberikan sesuai dengan beratnya kejahatan, dan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial atau ekonomi.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Ini Jadwal Pertandingan Veddriq Leonardo yang Kunci Tiket Perempat Final Panjat Tebing Olimpiade Paris 2024

Pandangan Kristen

Kristen juga mengutuk keras tindakan mencuri dan mengambil hak orang lain. Perintah ini tercantum jelas dalam Sepuluh Perintah Allah (Ten Commandments) yang menjadi dasar moral bagi umat Kristen.

Dalam Keluaran 20:15, salah satu dari Sepuluh Perintah Allah berbunyi:

"Jangan mencuri."

Perintah ini sangat jelas dan tanpa pengecualian, menunjukkan bahwa tindakan mencuri dalam bentuk apapun adalah dosa di mata Tuhan.

Baca Juga: Digantung Hingga Disundut Rokok, Balita di Pinrang Jadi Korban Penganiayaan Oleh Ayah Kandung, Netizen: Hati Gue Remuk..

Yesus Kristus juga mengajarkan tentang pentingnya kejujuran dan menghindari tindakan yang merugikan orang lain.

Dalam Lukas 3:14, Yesus mengatakan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X