Senin, 22 Desember 2025

Besaran Persentase Penerimaan Siswa dalam PPDB di Berbagai Jalur

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:34 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

PPDB Jalur zonasi

PPDB tingkat SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB tingkat SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB tingkat SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Cek! Sejumlah Ruas Tol di Jakarta Alami Kemacetan Pagi Ini

Untuk zonasi, domisili calon peserta didik pada kartu keluarga setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- PPDB jalur afirmasi minimal 15 persen

PPDB jalur ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Pakai Narkoba Sudah Tiga Kali sejak Awal 2023

- PPDB Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen

jalur PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Jika masih ada sisa kuota, PPDB jalur prestasi dapat dibuka.

Baca Juga: Terlibat Kecelakaan, Pengendara Motor yang Merupakan Seorang Pelajar Dilarikan ke RSUD Cibinong

Prestasi ini bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Dengan demikian, PPDB jalur ini bisa menampung maksimal 30 persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X