PPDB Jalur zonasi
PPDB tingkat SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
PPDB tingkat SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
PPDB tingkat SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Cek! Sejumlah Ruas Tol di Jakarta Alami Kemacetan Pagi Ini
Untuk zonasi, domisili calon peserta didik pada kartu keluarga setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- PPDB jalur afirmasi minimal 15 persen
PPDB jalur ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Pakai Narkoba Sudah Tiga Kali sejak Awal 2023
- PPDB Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen
jalur PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Jika masih ada sisa kuota, PPDB jalur prestasi dapat dibuka.
Baca Juga: Terlibat Kecelakaan, Pengendara Motor yang Merupakan Seorang Pelajar Dilarikan ke RSUD Cibinong
Prestasi ini bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Dengan demikian, PPDB jalur ini bisa menampung maksimal 30 persen
Artikel Terkait
Kisruh PPDB, Disdik Jabar Coret 4.791 Peserta Didik yang Diduga Lakukan Kecurangan
Buntut Masalah PPDB Kota Bogor 2023, 8 Kepala Sekolah SMP Negeri di Bogor di Copot Bima Arya
PPDB 2023, Dinas Pendidikan Jawa Barat Temukan 89 Kasus Pemalsuan Kartu Keluarga
Yang Curang Siap-siap, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera Laporkan Kasus Manipulasi Data PPDB ke Polisi
Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Zonasi, Satgas Khusus Kemendikbudristek Langsung Bergerak
PPDB Layak Dievaluasi, P2G: Pangkal Masalah Adalah Ketidakmerataan Sebaran Sekolah Negeri di Seluruh Wilayah
Penghapusan PPDB Zonasi Batal, Pemerintah Malah Siapkan Sistem Ini