Minggu, 21 Desember 2025

PPDB Layak Dievaluasi, P2G: Pangkal Masalah Adalah Ketidakmerataan Sebaran Sekolah Negeri di Seluruh Wilayah

- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 05:32 WIB
Satriwan Salim
Satriwan Salim

RBG.ID – Gelombang penolakan penghapusan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi terus muncul.

Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak wacana penghapusan jalur zonasi tersebut.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, pihaknya tidak sepakat atas rencana penghapusan PPDB zonasi dan afirmasi.

Baca Juga: Kylian Mbappe Berpotensi jadi Cadangan Abadi, Nomor 9 di PSG Sepertinya Kosong

Langkah tersebut berpotensi menyebabkan biaya sekolah makin mahal. Bagi anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri, mereka terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya tinggi.

’’Kami P2G setuju untuk dikaji ulang, evaluasi total. Bukan menghapus,’’ tegasnya.

Tujuan utama PPDB sejatinya baik. Yakni, menciptakan keadilan dalam pendidikan, mendekatkan anak untuk bersekolah sehingga relatif tidak berbiaya dari segi transportasi dan lebih aman karena jangkauan rumah, hingga memprioritaskan anak dari keluarga miskin atau ekonomi lemah untuk bersekolah.

Baca Juga: Selamat, Bogor Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-42 Tingkat Kota Bogor

Di sisi lain, salah satu pokok pangkal masalah PPDB selama ini adalah ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Persoalan itulah yang didesak untuk dituntaskan terlebih dahulu ketimbang menghapus jalur zonasi.

’’Bangun sekolah dengan basis analisis data demografis,’’ ujarnya.

Baca Juga: Keren! Aksi Seorang Peserta dari Indonesia Lakukan Dance K-Pop di Jambore Pramuka Dunia 2023 Tuai Perhatian

Dengan begitu, tak ada lagi sekolah yang kekurangan maupun tidak punya siswa. Atau sebaliknya, ada sekolah negeri yang tidak mampu menyerap semua calon siswa karena keterbatasan ruang kelas.

’’Jadi, kalau pemerintah langsung menghapus PPDB, ini akan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dan terkesan reaktif saja,’’ ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X