Oleh karenanya, dia mendorong Presiden untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Perlu penyempurnaan dalam pelaksanaan teknisnya sehingga tak menimbulkan masalah seperti sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Catatan Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 11 Agustus 2023, Mari Refleksi Diri
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus terkait pelaksanaan PPDB.
Satgas bertugas untuk mengevaluasi jalannya PPDB sebelumnya.
“Saat ini, Kemendikbudristek telah membentuk satgas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB di masa mendatang,” ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto, Kamis (10/8).
Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Sagitarius Hari ini 11 Agustus 2023, Rangkul Jiwa Bebasmu
Anang menegaskan, Kemendikbudristek selalu terbuka dalam menerima semua masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Seluruh masukan dan saran yang masuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, termasuk perbaikan dalam pelaksanaan PPDB di seluruh daerah di Indonesia.
“Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran,” ungkapnya.
Alih-alih menghapus PPDB zonasi, banyak pihak yang sebetulnya lebih menginginkan Kemendikbudristek untuk lebih memperhatikan implementasi zonasi di lapangan. Meski, hal ini kerap disebut Kemendikbudristek sebagai tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing, sebagai penyelenggara pendidikan di daerah.
Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Scorpio Hari ini 11 Agustus 2023, Tetap Fleksibel
Namun, aturan PPDB sendiri merupakan milik Kemendikbudristek. Terlebih, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, ada celah di regulasi untuk melakukan kecurangan itu sendiri.
’’Sumber kegaduhan PPDB adalah pada regulasinya sendiri. Yaitu Permendikbud No 1 tahun 2021,’’ katanya. Aturan ini telah ditafsirkan secara beragam oleh masing-masing pemerintah daerah. Mulai dari acuan penerapan seleksi berdasarkan usia, aturan pindah Kartu Keluarga (KK) hingga jalur prestasi yang tidak jelas parameternya.
’’Permendikbud 1/2021 harus direvisi atau bahkan diganti,’’ tegasnya.
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Libra Hari ini 11 Agustus 2023 , Energi Positif
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf pun berpandangan sama. Ia meminta Kemendikbudristek mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan PPDB agar kecurangan-kecurangan tak terulang kembali. Apalagi, jika hingga Oktober keluhan dan laporan Ombudsman terus mengalir.
Artikel Terkait
Kepala SMP dan Pejabat Disdik Kota Bogor Dirotasi Gara-gara Kisruh PPDB, Bima Sebut Ini Bentuk Pembelajaran
Kisruh PPDB Kota Bogor, Penyidik Polresta Temukan Dugaan Pidana dan Sudah Periksa 24 Saksi
Siswa Tidak Lolos PPDB Tiba-tiba Diterima di SMAN 1 Cibinong, Orang Tua Menduga Lewat Jalur Dalam
Kisruh PPDB, Disdik Jabar Coret 4.791 Peserta Didik yang Diduga Lakukan Kecurangan
Buntut Masalah PPDB Kota Bogor 2023, 8 Kepala Sekolah SMP Negeri di Bogor di Copot Bima Arya
PPDB 2023, Dinas Pendidikan Jawa Barat Temukan 89 Kasus Pemalsuan Kartu Keluarga
Yang Curang Siap-siap, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera Laporkan Kasus Manipulasi Data PPDB ke Polisi