Senin, 22 Desember 2025

Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Zonasi, Satgas Khusus Kemendikbudristek Langsung Bergerak

- Jumat, 11 Agustus 2023 | 06:38 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

Oleh karenanya, dia mendorong Presiden untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Perlu penyempurnaan dalam pelaksanaan teknisnya sehingga tak menimbulkan masalah seperti sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Catatan Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 11 Agustus 2023, Mari Refleksi Diri

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus terkait pelaksanaan PPDB.

Satgas bertugas untuk mengevaluasi jalannya PPDB sebelumnya.

“Saat ini, Kemendikbudristek telah membentuk satgas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB di masa mendatang,” ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto, Kamis (10/8).

Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Sagitarius Hari ini 11 Agustus 2023, Rangkul Jiwa Bebasmu

Anang menegaskan, Kemendikbudristek selalu terbuka dalam menerima semua masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Seluruh masukan dan saran yang masuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, termasuk perbaikan dalam pelaksanaan PPDB di seluruh daerah di Indonesia.

“Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran,” ungkapnya.

Alih-alih menghapus PPDB zonasi, banyak pihak yang sebetulnya lebih menginginkan Kemendikbudristek untuk lebih memperhatikan implementasi zonasi di lapangan. Meski, hal ini kerap disebut Kemendikbudristek sebagai tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing, sebagai penyelenggara pendidikan di daerah.

Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Scorpio Hari ini 11 Agustus 2023, Tetap Fleksibel

Namun, aturan PPDB sendiri merupakan milik Kemendikbudristek. Terlebih, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, ada celah di regulasi untuk melakukan kecurangan itu sendiri.

’’Sumber kegaduhan PPDB adalah pada regulasinya sendiri. Yaitu Permendikbud No 1 tahun 2021,’’ katanya. Aturan ini telah ditafsirkan secara beragam oleh masing-masing pemerintah daerah. Mulai dari acuan penerapan seleksi berdasarkan usia, aturan pindah Kartu Keluarga (KK) hingga jalur prestasi yang tidak jelas parameternya.

’’Permendikbud 1/2021 harus direvisi atau bahkan diganti,’’ tegasnya.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Libra Hari ini 11 Agustus 2023 , Energi Positif

Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf pun berpandangan sama. Ia meminta Kemendikbudristek mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan PPDB agar kecurangan-kecurangan tak terulang kembali. Apalagi, jika hingga Oktober keluhan dan laporan Ombudsman terus mengalir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X