Senin, 22 Desember 2025

Berlangsung 2 Hari, Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Diikuti Oleh 72.948 CPPPK Kemenag

- Kamis, 13 April 2023 | 05:43 WIB
Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan (Sumber: Kemenag)
Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan (Sumber: Kemenag)

RBG.id - 72.948 peserta tercatat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenuhi 49.549 formasi yang tersedia.

SKT yang berbentuk Tes Moderasi Beragama berbasis CAT ini digelar Sekretariat Jenderal Kemenag selama 2 hari, yakni pada 12-13 April 2023.

Sesuai dengan Surat Menteri PANRB, Kemenag menggelar 2 kali seleksi kompetensi SKT.

Baca Juga: Gelar Ramadan Berkah Kementerian Agama 1444H/2023 M Bagikan 400 Paket Sembako ke Anak Yatim dan Masyarakat

Pada seleksi pertama, SKT berupa CAT BKN dengan bobot 60 persen.

Sementara pada seleksi kedua, digelar SKT Tambahan yang berupa Tes Moderasi Beragama dengan basis CAT yang berbobot 40 persen.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyebut tes moderasi keagamaan mencangkup 4 indikator yang saling bertautan.

Baca Juga: Upaya Kurangi Lonjakan Pemudik, Kemenhub Dorong Kementerian dan Swasta Lain untuk Siapkan Program Mudik Gratis

Keempat indikator itu adalah komitmen, toleransi, anti kekerasan, serta penemerimaan terhadap tradisi.

"Semua ini menambah penilaian dan dimasukkan ke dalam SKT Tambahan berbobot 40 persen," ungkapnya dalam keterangan resmi Kemenag pada Rabu (12/4).

Oleh karena itu, ia menekankan jika Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan merupakan sebuah kewajiban bagi peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CAT BKN.

Baca Juga: 24 Maret Diperingati Hari TBC, Kementerian Kesehatan Ungkap Penderitanya Paling Banyak Usia Produktif

Sebagai informasi, SKT Tambahan bertujuan guna memperoleh PPPK yang profesional.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan bisa menemukan PPPK yang memiliki nilai dasar, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bebas dari intervensi politik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X