Senin, 22 Desember 2025

Nadiem Batalkan Pelantikan Rektor Baru UNS, Aturan Pilrek Dinilai Cacat Hukum, Majelis Wali Amanat Dibekukan

- Selasa, 4 April 2023 | 10:27 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

Pada bagian lain, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, keputusan selanjutnya dikembalikan sesuai dengan permendikbudristek.

Disinggung terkait undangan pelantikan rektor terpilih, Sutanto mengaku kurang mengetahui.

’’Saya kurang tahu soal undangan sudah beredar. Tapi setahu saya dengan permendikbudristek ini dengan sendirinya otomatis gugur, tidak berlaku,” ungkap Sutanto setelah konferensi pers di gedung rektorat UNS.

Sutanto juga mengaku belum mengetahui apakah pihak Sajidan sudah mengetahui perihal surat dari Mendikbudristek.

Baca Juga: Institut Tazkia dan Yayasan Hutan Wakaf Bogor Kolaborasi Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Sedangkan kewenangan mengangkat pelaksana tugas (Plt) rektor atau pejabat yang ditunjuk menjadi rektor UNS sepenuhnya menjadi kewenangan dari Mendikbudristek.

’’Urusan pengangkatan rektor dan seterusnya itu sepenuhnya tugas dan wewenang MWA. Dan sudah jelas dalam salah satu pasal bahwa tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan oleh Mendikbudristek,” tegas Sutanto. (mia/ian/bun/c17/oni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X