Pada bagian lain, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, keputusan selanjutnya dikembalikan sesuai dengan permendikbudristek.
Disinggung terkait undangan pelantikan rektor terpilih, Sutanto mengaku kurang mengetahui.
’’Saya kurang tahu soal undangan sudah beredar. Tapi setahu saya dengan permendikbudristek ini dengan sendirinya otomatis gugur, tidak berlaku,” ungkap Sutanto setelah konferensi pers di gedung rektorat UNS.
Sutanto juga mengaku belum mengetahui apakah pihak Sajidan sudah mengetahui perihal surat dari Mendikbudristek.
Baca Juga: Institut Tazkia dan Yayasan Hutan Wakaf Bogor Kolaborasi Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Sedangkan kewenangan mengangkat pelaksana tugas (Plt) rektor atau pejabat yang ditunjuk menjadi rektor UNS sepenuhnya menjadi kewenangan dari Mendikbudristek.
’’Urusan pengangkatan rektor dan seterusnya itu sepenuhnya tugas dan wewenang MWA. Dan sudah jelas dalam salah satu pasal bahwa tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan oleh Mendikbudristek,” tegas Sutanto. (mia/ian/bun/c17/oni)
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Rombak Metode Seleksi Masuk Kampus Negeri, Ini Penjelasannya
RUU Sisdiknas Masih Digodok, Menteri Nadiem Klaim Soal Kesejahteraan Guru
Tim Bayangan Kemendikbudristek Disebut Nadiem Sebagai Vendor
Soal Kasus di SMAN 2 Depok, Nadiem: Tidak Boleh Ada Diskriminasi di Sekolah
Bunda PAUD Sumedang Terima Penghargaan dari Menteri Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Bahas Kerja Sama Dengan Dubes Jepang
Nadiem Makarim Minta Pelajar dan Orang Tua Tak Ragu Perkenalkan Musik Sebagai Inspirasi Pembelajaran