”Hasil pemilihan dan penetapan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk masa bakti 2023–2028 dibatalkan karena cacat hukum,” tegas Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ristekdikti) Kemendikbudristek Nizam.
Dia menjelaskan, sejak menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) pada 2020, UNS memang berlari cukup pesat.
Baca Juga: Stasiun Pasar Senen Mulai Dipadati Pemudik yang Memilih Mudik Lebaran Lebih Awal
Namun, dari hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan Biro Hukum Kemendikbudristek serta berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Karena itu, lanjut dia, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek 24/2023 tersebut.
Baca Juga: Masih Ada Tersisa 3.124 Kursi, Kemenag Buka Pelunasan Haji Khusus Tahap Dua
Dengan pertimbangan, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan.
Nizam menegaskan, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: 6 Tahun Berkarir, BLACKPINK Dikabarkan Akan Perbarui Kontrak Dengan YG Entertaiment
”Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki,” ungkapnya.
Nizam mengungkapkan, pihaknya terus mendorong perguruan tinggi Indonesia memiliki tata kelola yang baik.
Mulai dari mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat sampai mendorong PTN untuk menjadi PTN-BH.
Baca Juga: Ada Peran Besar VR46, Marco Bezzecchi Sebut Valentino Rossi
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Rombak Metode Seleksi Masuk Kampus Negeri, Ini Penjelasannya
RUU Sisdiknas Masih Digodok, Menteri Nadiem Klaim Soal Kesejahteraan Guru
Tim Bayangan Kemendikbudristek Disebut Nadiem Sebagai Vendor
Soal Kasus di SMAN 2 Depok, Nadiem: Tidak Boleh Ada Diskriminasi di Sekolah
Bunda PAUD Sumedang Terima Penghargaan dari Menteri Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Bahas Kerja Sama Dengan Dubes Jepang
Nadiem Makarim Minta Pelajar dan Orang Tua Tak Ragu Perkenalkan Musik Sebagai Inspirasi Pembelajaran