Sabtu, 25 Maret 2023

Ambang Batas Pencalonan Presiden yang Membuat Demokrasi di Ambang Batas

- Senin, 6 Februari 2023 | 19:01 WIB
Muhammad Hilmy Muzhaffar
Muhammad Hilmy Muzhaffar

RBG.ID - Awal tahun ini, merupakan tahun persiapan hajat politik menuju pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden, pada 14 Februari 2024.

Menuju persiapannya, banyak hal yang perlu disoroti yang dirasa masih belum selesai.

Salah satunya mengenai Presidential Threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden yang menjadi polemik.

Beberapa kali hal ini sudah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengiris dan mempersempit esensi dari demokrasi.

Baca Juga: Cara Unik Menyapa di Negeri Bunga Sakura Jepang

Presidential treshold awalnya diberlakukan di Indonesia tahun 2004.

Dalam Undang-Undang Pilpres Nomor 22 tahun 2005, untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden disyaratkan 15 persen kursi DPR atau 20 persen dari suara sah nasional dalam pemilihan anggota DPR.

Lalu, pada Pemilu 2009 ditetapkan presidential threshold sebanyak 25 persen atau 115 dari 575 kursi di DPR atau 20 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Semakin naik persentase presidential threshold ini mengakibatkan, pasangan capres-cawapres menyusut.

Baca Juga: Berikut Tata Cara Mendaftar Antrean Online di Polres Metro Bekasi Kota

Pada Pemilu serentak 2004 terdapat 5 pasangan capres-cawapres, pada tahun 2009 terdapat 3 pasangan calon dan 2014 dan 2019 hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terlebih lagi, pasal 222 Undang-Undang Pemilu 7/2017 berisi; hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki suara minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres maupun cawapres.

Kita bisa melihat dalam desain konstitusi Indonesia yang merumuskan bahwa peserta pemilu hanya boleh diikuti oleh usulan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu (Pasal 6A (2) UUD 1945).

Baca Juga: Simak Daftar Samsat Outlet Bekasi

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X