Selasa, 21 Maret 2023

DPR Sebut Bukan Jabatan Gubernur Dihapus, Tapi Evaluasi Sistem Pemilihan

- Kamis, 2 Februari 2023 | 10:22 WIB
Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

RBG.ID – Wacana penghapusan jabatan gubernur yang disuarakan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar menjadi satu topik bahasan.

Sejumlah pihak berpendapat, yang lebih penting dilakukan adalah evaluasi pemilihan gubernur. Bukan penghapusan jabatan gubernur.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya jelas tidak setuju jika jabatan gubernur dihapus dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur BI Akan Habis, DPR Percaya Presiden Jokowi Ajukan Calon Berkualitas

Legislator PAN itu juga meyakini banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana tersebut.

Jika usulan itu menyangkut evaluasi pemilihan gubernur, lanjut Guspardi, fraksinya sangat terbuka untuk membahasnya.

Saat ini gubernur dipilih langsung oleh rakyat seperti pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Nah, mungkin saja kini ada yang mengusulkan pemilihan gubernur itu cukup melalui DPRD provinsi atau dipilih langsung oleh presiden.

Baca Juga: Bae Jin Young CIX Mendapat Perilaku Tak Menyenangkan dari Fans dan Member

”Kalau soal sistem pemilihan bisa kita bahas bersama,” terangnya.

Pendapat yang sama disampaikan anggota DPR dari Partai Demokrat Herman Khaeron. Dia tidak setuju dengan wacana penghapusan jabatan gubernur.

Jabatan gubernur masih dibutuhkan untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan daerah-daerah di wilayahnya.

Baca Juga: Laba Bersih BSI Tumbuh 40,68 Persen Senilai Rp 4,26 Triliun

”Jika dihapus, lalu siapa yang memimpin provinsi?” ungkapnya.

Namun, Herman mengamini kalau yang disuarakan tentang evaluasi sistem pemilihan gubernur agar lebih baik ke depan. Sistem pemilihan sangat terbuka untuk didiskusikan kembali.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dana Bawaslu Belum Cair Rp 6 Triliun

Sabtu, 18 Maret 2023 | 05:05 WIB
X