Ada banyak opsi yang bisa dibicarakan dalam sistem pemilihan gubernur.
Baca Juga: Bullet Smansa Tuai Ilmu Jurnalistik Usai Berkunjung ke Radar Bogor
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB, Yanuar Prihatin mengatakan, usul utama yang disampaikan Muhaimin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung.
Bukan penghapusan jabatan gubernur. Menurut dia, penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas.
”Bisa iya, bisa juga tidak. Bergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur,” tuturnya.
Baca Juga: Jutaan Warga Prancis Tolak Reformasi Usia Pensiun
Mengapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang?
Pertama, kata Yanuar, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, akhlak para elite, dan masyarakat.
Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota. Bukan pada tingkat provinsi. Dengan demikian, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.
Baca Juga: Karir Benny Dollo Sebagai Pelatih Sepakbola di Indonesia
Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
”Nah, bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung?” tandasnya. (lum/c19/hud)
Artikel Terkait
Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Ridwan Kamil: Tanya Kepada Rakyat
Posisi Menteri Ini Paling Terancam Diganti Jokowi
Kabar Reshuffle Kabinet, NasDem Tetap Santai
Ketua Umum PKB Wacanakan Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Alasannya
Harlah Emas PPP di Bogor, Ada Jalan Sehat dan Senam Massal Berhadiah Umroh