Senin, 22 Desember 2025

DPR Sebut Bukan Jabatan Gubernur Dihapus, Tapi Evaluasi Sistem Pemilihan

- Kamis, 2 Februari 2023 | 10:22 WIB
Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

Ada banyak opsi yang bisa dibicarakan dalam sistem pemilihan gubernur.

Baca Juga: Bullet Smansa Tuai Ilmu Jurnalistik Usai Berkunjung ke Radar Bogor

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB, Yanuar Prihatin mengatakan, usul utama yang disampaikan Muhaimin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung.

Bukan penghapusan jabatan gubernur. Menurut dia, penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas.

”Bisa iya, bisa juga tidak. Bergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur,” tuturnya.

Baca Juga: Jutaan Warga Prancis Tolak Reformasi Usia Pensiun

Mengapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang?

Pertama, kata Yanuar, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, akhlak para elite, dan masyarakat.

Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota. Bukan pada tingkat provinsi. Dengan demikian, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.

Baca Juga: Karir Benny Dollo Sebagai Pelatih Sepakbola di Indonesia

Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.

Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

”Nah, bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung?” tandasnya. (lum/c19/hud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X