Bagi negara yang (katanya) demokrasi ini, jelas rumusan tersebut mekerangkeng ruang -ruang kebebasan masyarakat yang tidak ada afiliasinya dengan partai politik.
Ketentuan UUD 1945 ini kemudian diturunkan kedalam Undang-Undang Pemilu yang juga desainnya terkesan lebih kuat mekerangkeng ruang kebebasan, karena adanya ketentuan presentase yang pada akhirnya berdampak pada jumlah calon presiden yang semakin hari semakin sedikit.
Baca Juga: Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Butuh Anggaran Rp53 Miliar
Iklim pemilu demokratis yang seharusnya ada di negara yang (katanya) demokratis ini, namun nyatanya hanya sebatas slogan semata. Nyatanya yang terjadi malah melucuti demokrasi. **
Penulis:
Muhammad Hilmy Muzhaffar
Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor