opini

Sangat Ironis, 14,6 Persen Perempuan yang Lolos Test Kesehatan dan Wawancara Calon Bawaslu se-Jawa Barat

Senin, 7 Agustus 2023 | 20:46 WIB
Yusfitriadi

RBG.ID - Tim seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sudah umumkan hasil Test Kesehatan dan Wawancara, yang merupakan tahap akhir yang menjadi kewenangan Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023.

Hasilnya adalah dari jumlah 87 peserta perempuan yang mengikuti tes, hanya tersisa 37 perempuan dari jumlah 254 calon anggota Bawaslu yang lolos, sekitar 14,6 persen perempuan.

Tentu saja hasil ini jauh dari komitmen dalam melaksanakan berbagai peraturan-perundang-undangan, yang menyaratkan 30 persen representasi kalangan perempuan.

Baca Juga: Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Komisi VI DPR Gandeng ITB Vinus Bogor Untuk Berantasan Monopoli Ekonomi

Selain itu, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi publik, dimana Bwaslu inkonsisten dalam melaksanakan affirmasi action bagi kalangan perempuan.

Kondisi ini sangat ironis dan menimbulkan banyak pertanyaan atas ketidakkonsistenan Bawaslu dalam keberpihakannya terhadap kaum perempuan.

Pertama, Kemana Peraturan Memperhatikan 30 persen Perempuan?.

Baca Juga: Profil dan Biodata Altafasalya Ardnika Basya, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan

Dalam Undang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 92 ayat ( 11 ) setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Selanjutnya diperkuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, pada pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa tim selesksi menyam paikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten /kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Propinsi.

Dan ayat ( 2 ) menyebutkan bahwa “ nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling sedikit 6 ( enam ) orang dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Baca Juga: Tinggal di Manado? 7 Lowongan Kerja Field Collection PT Home Credit Indonesia Dibuka

Dan diperjelas lagi pada pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota masa Jabatan 2023 -2028, bahwa ( c ).

Penetapan, Pengumuman dan penyampaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara, (1) tim seleksi melakukan rapat pleno untuk menetapkan 2 ( dua) kali kebutuhan bagi calon angota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan tes kesehatan dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB