Seolah-olah tudak ada yang berani berhadapan dengan partai politik, termasuk aparatur penegak hukum.
Padahal jelas-jelas melanggar hukum, baik pada aspek perizinan, penempatan maupun merusak dan mengganggu lingkungan.
Baca Juga: Hadirkan Desain Ikonik Yang Khas, Ini Dia Spesifikasi Dari Tecno Camon 20 Pro
Mana ada satpol PP yang berani mencabutnya. Seakan-akan hukum tunduk dihadapan oligarki politik kekuasaan. **
Yusfitriadi
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju
Artikel Terkait
Bukan Cuma Modal Tampang, Caleg Artis Bersaing di Pemilu
KPU Butuh Revisi UU Pemilu, Untuk Menata Masa Jabatan agar Tidak Berantakan
Asal muasal Pemilu & Polling/Survey: Rakyat Perlu Tahu
Jumlah Pemilih Milenial pada Pemilu 2024 Capai 33,60 Persen
Soal Cawe-cawe, Jokowi Tegaskan Pemerintah Memberikan Dukungan Penyelenggaraan Pemilu
Jangan Lagi Saling Mengumpat, Masyarakat Diminta Hilangkan Istilah Cebong dan Kampret di Pemilu 2024
Desain Keserentakan Pemilu dan Pilkada di Indonesia Dari Tahun ke Tahun