RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons saran Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan nomor 120/PUU-XX/2022, MK menyarankan agar masa jabatan KPU daerah (KPUD) dibuat serentak.
Dengan begitu, tidak ada pergantian di tengah tahapan pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, apa yang disampaikan MK baik untuk menata masa jabatan KPUD.
Saat ini, masa jabatannya memang terbilang berserakan.
Bahkan, di beberapa kabupaten/kota, terjadi pergantian di tengah tahapan.
Baca Juga: Siap-siap, Afgan Bakal Nyanyi sambil Tiduran di Konser Evolution
’’Namun, mau tidak mau, harus ada perubahan regulasi lebih dulu dan itu levelnya di UU Pemilu,’’ ujarnya dalam acara pelantikan KPU untuk 44 kabupaten/kota di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6).
Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu disebutkan masa jabatan KPUD selama lima tahun.
Persoalannya, setiap daerah memiliki akhir masa jabatan yang berbeda.
Baca Juga: Ini Dia Kriteria Capres Partai Gelora
Meski proses pemilu tetap berjalan, Hasyim menyebut perubahan komisioner di tengah tahapan itu tidak ideal.
Sebab, suksesi tersebut membuat konsentrasi terpecah.
Artikel Terkait
Dikabarkan Data 52 Juta Pemilih Bermasalah, KPU Ungkap Ini
KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Bogor 3,9 Juta untuk Pemilu 2024
Masih Ada Orang Meninggal Tercatat Sebagai Pemilih, Bawaslu Minta KPU Berhati-hati Menetapkan DPT
KPU di 514 Kabupaten dan Kota Sudah Tetapkan DPT, Sebut Nama Pemilih Satu Huruf Bukan Keanehan
Ucapkan Kata-kata tak Senonoh, Ketua KPU Kota Bogor Diperiksa Dewan Kehormatan
KPU Ungkap Hanya 10 Persen Berkas Bacaleg Memenuhi Syarat, Perbaikan hingga 9 Juli 2023
KPU Ungkap dari 10.323 Berkas Bacaleg DPR RI, hanya 1.063 Orang yang Dinyatakan Memenuhi Syarat