Minggu, 21 Desember 2025

KPU Butuh Revisi UU Pemilu, Untuk Menata Masa Jabatan agar Tidak Berantakan

- Kamis, 29 Juni 2023 | 18:55 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons saran Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan nomor 120/PUU-XX/2022, MK menyarankan agar masa jabatan KPU daerah (KPUD) dibuat serentak.

Dengan begitu, tidak ada pergantian di tengah tahapan pemilu.

Baca Juga: Mayoritas Subsektor Manufaktur Berekspansi, IKI Juni 53,93 Tertinggi Sejak Kemenperin Rilis Pada November 2022

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, apa yang disampaikan MK baik untuk menata masa jabatan KPUD.

Saat ini, masa jabatannya memang terbilang berserakan.

Bahkan, di beberapa kabupaten/kota, terjadi pergantian di tengah tahapan.

Baca Juga: Siap-siap, Afgan Bakal Nyanyi sambil Tiduran di Konser Evolution

’’Namun, mau tidak mau, harus ada perubahan regulasi lebih dulu dan itu levelnya di UU Pemilu,’’ ujarnya dalam acara pelantikan KPU untuk 44 kabupaten/kota di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6).

Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu disebutkan masa jabatan KPUD selama lima tahun.

Persoalannya, setiap daerah memiliki akhir masa jabatan yang berbeda.

Baca Juga: Ini Dia Kriteria Capres Partai Gelora

Meski proses pemilu tetap berjalan, Hasyim menyebut perubahan komisioner di tengah tahapan itu tidak ideal.

Sebab, suksesi tersebut membuat konsentrasi terpecah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X