Idealnya, sebelum tahapan dimulai, hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia dituntaskan.
Baca Juga: Dongwoon Highlight Umumkan Menikah September dan Digelar Tertutup, Ini Penyebabnya
’’Termasuk penyelenggara anggota KPU di semua tingkatan. Jadi, sebelum memulai tahapan pemilu, sudah selesai rekrutmen,’’ ungkapnya.
Pada Selasa (27/6), MK telah menolak permohonan perpanjangan masa jabatan KPUD.
Permohonan itu diajukan advokat bernama Bahrain dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).
Baca Juga: Menpora Ungkap Venue Piala Dunia U-20 untuk Piala Dunia U-17, Ada 6 Stadion, Ayo Intip Rinciannya
Mereka menguji ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK membantah dalil pergantian komisioner di tengah tahapan akan mengganggu.
MK berpendapat, penyelenggaraan pemilu tidak hanya KPU saja.
Baca Juga: Wow.. Usia Warga Korea Selatan Lebih Muda 1 hingga 2 Tahun, Kok Bisa? Simak Jawabannya
Namun, bersama-sama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan.
Secara kelembagaan, KPU juga memiliki banyak struktur. Baik permanen maupun temporer (ad hoc).
Berbagai tingkatan kelembagaannya juga dilengkapi sekretariat.
Baca Juga: Yey! Oh My Girl Konfirmasi akan Comeback Pada Musim Panas Ini
Dengan begitu, MK menilai secara kelembagaan, penyelenggaraan pemilu sudah kuat.
Artikel Terkait
Dikabarkan Data 52 Juta Pemilih Bermasalah, KPU Ungkap Ini
KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Bogor 3,9 Juta untuk Pemilu 2024
Masih Ada Orang Meninggal Tercatat Sebagai Pemilih, Bawaslu Minta KPU Berhati-hati Menetapkan DPT
KPU di 514 Kabupaten dan Kota Sudah Tetapkan DPT, Sebut Nama Pemilih Satu Huruf Bukan Keanehan
Ucapkan Kata-kata tak Senonoh, Ketua KPU Kota Bogor Diperiksa Dewan Kehormatan
KPU Ungkap Hanya 10 Persen Berkas Bacaleg Memenuhi Syarat, Perbaikan hingga 9 Juli 2023
KPU Ungkap dari 10.323 Berkas Bacaleg DPR RI, hanya 1.063 Orang yang Dinyatakan Memenuhi Syarat