Minggu, 21 Desember 2025

Bertebarannya Spanduk, Baliho, Bendera Parpol, Bacaleg, hingga Bacapres

- Jumat, 14 Juli 2023 | 18:59 WIB
Yusfitriadi
Yusfitriadi

RBG.ID - Melihat bertebarannya spanduk, baliho, bendera dan media-media lain, baik itu berkaitan dengan partai politik, maupun berkaitan dengan kandidasi anggota legislatif, presiden dan anggota DPD, saya melihatnya pada 5 hal.

Pertama, kelemahan regulasi dan relasi regulasi.

Kalau kita mengacu pada tahapan kampanye, tentu saja sampai saat ini tahapan kampanye belum dimulai.

Baca Juga: Rekomendari 11 Film dan Drama dari Rumah Produksi Drama 'Bitch X Rich'

Itu juga alasan klasik yang selalu menjadi alibi bawaslu, di mana fenomena ini tidak bisa dijerat secara hukum melalui undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.

Sehingga, kondisi ini diistilahkan oleh penyelenggara Pemilu dengan istilah sosialisasi.

Namun, dalam konteks partai politik, dengan mencatumkan logo dan nomor partai, apalagi kalau bukan disebut kampanye, begitupun ketika berbicara dalam konteks bacaleg dan bacapres, sulit rasanya disebut hanya sekedar sosialisasi.

Baca Juga: Intip Penampilan Dua Lipa Memakai Busana Kolaborasinya Bersama Versace

Sudah jelas-jelas, ketika memasang berbagai alat peraga kampanye dengan niat supaya masyarakat memilihnya dan itu namanya kampanye.

Di sinilah maksud saya kekosongan dan kelemahan regulasi di undang-undang pemilu.

Terlebih, jika alasan Bawaslu tidak menindaknya dengan alasan belum masuk tahapan pemilu, bagi saya tidak benar.

Baca Juga: Hyun Bin Jadi Artis Korea Selanjutnya yang Dibuatkan Patung Lilin di Madame Tussauds

Karena selain undang-undang pemilu banyak undang-undang lain yang mengatur fenomena "mencuri start" kampanye tersebut.

Seperti undang-undang lingkungan hidup, tata kota, ketertiban umum dan lain-lain. Seharusnya bawaslu merelasikannya dengan undang-undang tersebut, sehingga bisa merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk menindaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X