RBG.ID - Melihat bertebarannya spanduk, baliho, bendera dan media-media lain, baik itu berkaitan dengan partai politik, maupun berkaitan dengan kandidasi anggota legislatif, presiden dan anggota DPD, saya melihatnya pada 5 hal.
Pertama, kelemahan regulasi dan relasi regulasi.
Kalau kita mengacu pada tahapan kampanye, tentu saja sampai saat ini tahapan kampanye belum dimulai.
Baca Juga: Rekomendari 11 Film dan Drama dari Rumah Produksi Drama 'Bitch X Rich'
Itu juga alasan klasik yang selalu menjadi alibi bawaslu, di mana fenomena ini tidak bisa dijerat secara hukum melalui undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
Sehingga, kondisi ini diistilahkan oleh penyelenggara Pemilu dengan istilah sosialisasi.
Namun, dalam konteks partai politik, dengan mencatumkan logo dan nomor partai, apalagi kalau bukan disebut kampanye, begitupun ketika berbicara dalam konteks bacaleg dan bacapres, sulit rasanya disebut hanya sekedar sosialisasi.
Baca Juga: Intip Penampilan Dua Lipa Memakai Busana Kolaborasinya Bersama Versace
Sudah jelas-jelas, ketika memasang berbagai alat peraga kampanye dengan niat supaya masyarakat memilihnya dan itu namanya kampanye.
Di sinilah maksud saya kekosongan dan kelemahan regulasi di undang-undang pemilu.
Terlebih, jika alasan Bawaslu tidak menindaknya dengan alasan belum masuk tahapan pemilu, bagi saya tidak benar.
Baca Juga: Hyun Bin Jadi Artis Korea Selanjutnya yang Dibuatkan Patung Lilin di Madame Tussauds
Karena selain undang-undang pemilu banyak undang-undang lain yang mengatur fenomena "mencuri start" kampanye tersebut.
Seperti undang-undang lingkungan hidup, tata kota, ketertiban umum dan lain-lain. Seharusnya bawaslu merelasikannya dengan undang-undang tersebut, sehingga bisa merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk menindaknya.
Artikel Terkait
Bukan Cuma Modal Tampang, Caleg Artis Bersaing di Pemilu
KPU Butuh Revisi UU Pemilu, Untuk Menata Masa Jabatan agar Tidak Berantakan
Asal muasal Pemilu & Polling/Survey: Rakyat Perlu Tahu
Jumlah Pemilih Milenial pada Pemilu 2024 Capai 33,60 Persen
Soal Cawe-cawe, Jokowi Tegaskan Pemerintah Memberikan Dukungan Penyelenggaraan Pemilu
Jangan Lagi Saling Mengumpat, Masyarakat Diminta Hilangkan Istilah Cebong dan Kampret di Pemilu 2024
Desain Keserentakan Pemilu dan Pilkada di Indonesia Dari Tahun ke Tahun