Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Asuransi Pertanian untuk Melindungi Kesejahteraan Para Petani

- Jumat, 30 Juni 2023 | 19:36 WIB
 Rahma Anisa,M.Si., M.Act.Sc.
Rahma Anisa,M.Si., M.Act.Sc.

Klaim dapat diajukan apabila petani mengalami kerusakan lahan setidaknya 75% dari minimal satu persil lahan pertanian.

Dengan skema seperti ini, artinya, jika seorang petani memiliki lahan seluas 0.5 ha, maka ia dapat memperoleh maksimum 3 juta rupiah sebagai ganti rugi jika seluruh lahan sawahnya mengalami kerusakan akibat banjir, kekeringan, hama atau penyakit.

Baca Juga: Tragis! Pemilik Warung Sate di Bekasi Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk Anaknya Sendiri

Jika lahannya mengalami rusak 80%, maka ia dapat memperoleh ganti rugi sebesar 2.4 juta rupiah.

Produk asuransi ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kesejahteraan para petani. Oleh karenanya, pemerintah memberikan subsidi yang besar untuk premi asuransi pertanian ini, yaitu sebesar 80%.

Artinya, para petani cukup membayar Rp 36.000 dari total Rp 180.000 yang seharusnya dibayarkan per hektar per musim tanam.

Dengan subsidi yang cukup besar ini, pemerintah sangat mengharapkan kesadaran petani untuk berpartisipasi pada program AUTP ini. Meski awalnya masih sangat sedikit, secara berangsur-angsur, terlihat tren positif pada luas lahan yang diasuransikan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Siswa yang Lolos PPDB tahun 2023 Jalur PDBK di SMAN 1 Bogor

Pada pelaksanaannya, asuransi ini dikelola oleh Jasindo. Namun sebagai program dari pemerintah, petani dapat memanfaatkan para penyuluh pertanian di desa masing-masing untuk bisa memperoleh informasi tentang AUTP.

Bahkan, seiring perkembangan teknologi, saat ini sudah dikembangkan pula sistem informasi asuransi pertanian yang dapat diakses secara online.

Sistem yang digunakan pada AUTP ini terus dikaji dan dikembangkan, baik oleh Kementerian Pertanian, maupun berbagai peneliti di berbagai lembaga dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Dita SECRET NUMBER Rilis Program Berita “Dita’s Chart Show” di YouTube, Disambut Antusias

Skema Multiperil Crop Insurance (MPCI) yang saat ini digunakan oleh AUTP suatu saat dapat disesuaikan dengan pendekatan lain seperti Area Yield Index (AYI).

Skema saat ini memerlukan proses validasi dengan mendatangi langsung lahan pertanian yang mengalami kerusakan.

Apabila skema asuransi yang digunakan nantinya menjadi berbasis index, maka proses validasi dengan pengecekan langsung ini tidak lagi diperlukan sehingga proses klaim diharapkan dapat menjadi jauh lebih cepat dan mudah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X