Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Asuransi Pertanian untuk Melindungi Kesejahteraan Para Petani

- Jumat, 30 Juni 2023 | 19:36 WIB
 Rahma Anisa,M.Si., M.Act.Sc.
Rahma Anisa,M.Si., M.Act.Sc.

RBG.ID - Pertanian merupakan salah satu industri terbesar di Indonesia, dan menyumbang rata-rata sekitar 13% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia selama tahun 2019-2021 (Pusdatin Kementan, 2022).

Dengan besaran kontribusi tersebut, sektor pertanian termasuk ke dalam tiga sektor dengan kontribusi PDB tertinggi di Indonesia.

Ini menunjukkan betapa besarnya peranan sektor pertanian bagi negara kita. Terlebih lagi, masyarakat Indonesia memang sangat bergantung pada hasil-hasil pertanian, terutama beras sebagai makanan pokok sehari-hari.

Baca Juga: Geger! Satu Unit Mobil Jatuh ke Dalam Parit di Kaliabang Bekasi

Namun demikian, hasil pertanian sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kesuburan tanah, kualitas benih, curah hujan, wabah penyakit, hama, dan banyak lagi.

Hal ini menjadi tantangan yang bisa menjadi cukup sulit bagi para petani agar dapat memperoleh panen yang berlimpah setiap musimnya.

Seperti yang kita rasakan beberapa waktu belakangan ini, suhu udara cenderung menjadi lebih panas dari biasanya akibat dampak dari fenomena El-Nino.

Baca Juga: Kronologi Pemilik Warung Sate Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Medan Satria

Suhu udara yang terlalu panas, yang terjadi dalam waktu yang cukup lama, dapat memicu terjadinya kekeringan dan bisa menjadi salah satu penyebab gagal panen.

Sebaliknya, jika curah hujan terlalu tinggi, juga bisa menyebabkan banjir di beberapa daerah. Persoalan hama dan penyakit juga bisa menyerang lahan pertanian dan menyebabkan petani mengalami kerugian.

Artinya, selama ini, petani harus menanggung resiko yang cukup besar pada setiap musim tanam.

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyadari resiko gagal panen yang ditanggung oleh petani. Oleh karenanya, diperkenalkanlah produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk pertama kalinya pada tahun 2015.

Baca Juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Tewasnya Pemilik Warung Sate di Bekasi

Menurut peraturan Kementerian Pertanian no.30 tahun 2018, jumlah pertanggungan yang dapat diklaim oleh petani adalah sebesar 6 juta rupiah per hektar per musim tanam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X